Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program BSPS di Sumenep,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo, dalam keterangan tertulis di Surabaya, Rabu.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep berinisial NLA ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Wagiyo menjelaskan, dalam proses penyidikan tim telah memeriksa sekitar 222 orang saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, serta memperoleh Risalah Penghitungan Keuangan Negara dari auditor berwenang.
“Kami tetapkan tersangka baru setelah terkumpulnya dua alat bukti yang mengarah kepada tersangka ini,” ujarnya.
Program BSPS di Kabupaten Sumenep 2024 diketahui memiliki 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan total anggaran Rp109,8 miliar.
Masing-masing penerima semestinya menerima bantuan senilai Rp20 juta untuk peningkatan kualitas rumah. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pemotongan dana bantuan berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima yang disebut sebagai “komitmen fee”.
Selain itu, penerima juga dibebani biaya pembuatan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka lain masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim guna kepentingan penyidikan dan pemberkasan.
Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,87 miliar, yang saat ini masih dalam proses verifikasi oleh auditor berwenang.
Wagiyo menegaskan Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan pemulihan keuangan negara.
Ia menambahkan, penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga perbaikan sistem tata kelola program pemerintah.
Kejati Jatim tetapkan tersangka baru korupsi Program BSPS
Rabu, 5 November 2025 16:16 WIB
Kejati Jatim menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, di surabaya, Rabu (5/11). (ANTARA/ HO - Kejati Jawa Timur)
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi
