Blitar, (Antara Jatim) Satlantas Polres Blitar berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga merupakan anggota sindikat, beserta sejumlah alat bukti.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal saat Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Blitar mengoperasikan samsat keliling di Desa Gawang Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.
Pada saat melakukan pelayanan perpanjangan Pajak Tahunan Kendaraan bermotor, dijumpai STNK Kendaraan dengan Nopol AG-4733-MR yang terindikasi palsu.
"Dari temuan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sorang yang kami duga sebagai salah satu anggota sindikat, yakni Ali Nur Hanifan, warga Dusun Ngrobyong Desa Jiwut Kecamatan Nglegok yang kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya SH. S.IK saat rilis Senin.
Lanjut Slamet, dari rumah tersangka, polisi mengamankan beberapa lembar STNK dan BPKB palsu, serta beberapa pelat nomor kendaraan palsu dan beberapa stempel. ternyata, tidak hanya surat kendaraan saja yang dipalsukan pelaku. Polisi juga menemukan satu buku nikah palsu dan lembar kartu keluarga palsu. Ikut disita juga satu unit mobil dan empat unit sepeda motor.
Dari pengakuan tersangka, jika surat-surat yang dipalsukan itu berdasarkan pesanan dari Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya. "Tersangka mengaku jika dirinya tergabung dalam sindikat jaringan pemalsuan antar-provinsi," jelas Kapolres.
Masih dari pengakuan tersangka, lanjut kapolres, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengolah STNK bekas yang di dapat di tong sampah samsat dengan memanfaatkan jasa pemulung sampah yang diberi upah tersangka dengan sebungkus rokok, untuk satu bendel STNK bekas.
Sedangkan untuk surat kendaraan yang sudah dipalsukannya, Pelaku mematok harga satu lembar STNK seharga Rp600 ribu untuk roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat. "Sedangkan harga untuk BPKP bagi R2 seharga Rp3 juta dan R4 seharga Rp7 juta." tambah AKBP Slamet.
Tak hanya itu, pelaku juga menjual kendaraan bodong, lalu dibuatkan surat kendaraan palsu. Pelaku juga mengaku menjual kembali kendaraan bodong itu ke Jakarta dan Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(*)