Surabaya (Antara Jatim) - Mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah untuk
sekolah swasta jenjang SD/MI dan SMP/MTs di Kota Surabaya tahun ini
mengalami sejumlah perubahan.
Kepala SMP Muhammadiyah 6 Surabaya Dicki Syatkumullah di Surabaya,
Jawa Timur, Selasa mengatakan, perubahan mekanisme pencairan dan
penggunaan Bopda tahun ini salah satunya tidak boleh lagi digunakan
untuk belanja kebutuhan lain selain menggaji pegawai.
"Dengan adanya ketentuan ini lebih enak sebenarnya. Karena
laporannya akan lebih mudah dan jelas. Tidak perlu khawatir tumpang
tindih dengan belanja dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," ujar
Dicki.
Dicki menambahkan, selain adanya perubahan item belanja, tahun ini
Bopda juga mengalami kenaikan dari Rp70.500 per siswa per bulan menjadi
Rp80.500 per siswa per bulan.
"Pencairannya mulai tahun ini dilakukan satu bulan sekali. Maka
laporannya juga satu bulan sekali. Meski sering laporan, tapi mekanisme
ini lebih mudah," tutur pria yang juga Sekretaris Pemuda Muhammadiyah
Jawa Timur ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Ikhsan menjelaskan,
perubahan mekanisme pencairan Bopda karena keluarnya UU 23 tahun 2014
tentang pemerintah daerah. Pencairan sebulan sekali ini hanya berlaku di
swasta. Sementara sekolah negeri pencairannya tetap triwulan sekali.
Selain mengubah mekanisme, Ikhsan mengaku pihaknya juga telah
menambah layanan untuk pengurusan BOS dan Bopda. Layanan tersebut berupa
posko terpadu yang dapat menangani pengurusan BOS dan Bopda lebih
cepat.
"Kalau dulu pengurusan ke bidang-bidang. Sekarang cukup di posko
dan semua petugas di situ punya kewajiban untuk melayani," ujarnya.
Dirinya mengemukakan, melalui posko tersebut, petugas dari sekolah
juga dapat melakukan perbaikan data jika terjadi kekeliruan. Sebab,
posko telah dilengkapi fasilitas komputer untuk memudahkan petugas
sekolah.
"Agar pencairannya lancar, sekolah harus merampungkan laporan tiap
akhir bulan. Begitu tuntas, dana Bopda bulan selanjutnya bisa segera
dicairkan," tuturnya. (*)
Mekanisme Pencairan Bopda SD/MI-SMP/MTs Swasta Surabaya Berubah
Selasa, 1 Agustus 2017 20:32 WIB
"Dengan adanya ketentuan ini lebih enak sebenarnya. Karena laporannya akan lebih mudah dan jelas. Tidak perlu khawatir tumpang tindih dengan belanja dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," ujar Dicki.