Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan 18,5 juta kepesertaan baru pada Tahun 2017, dengan menggandeng sejumlah pihak, seperti pemerintah daerah melalui regulasi terkait ketenagakerjaan.
Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis di Surabaya, Rabu mengatakan total kapasitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai 86 juta, namun tingkat keterisiannya masih sekitar 26 persen.
Dari tingkat keterisian itu, kata Ilyas, sebanyak 23,6 juta merupakan peserta aktif yang membayar iuran setiap bulan, sedangkan 47,8 juta peserta tidak aktif karena tidak membayar iuran.
"Untuk peserta aktif, kami targetkan akhir tahun ini bisa ditingkatkan dari 23,6 juta menjadi 25,5 juta," kata Ilyas ditemui usai kegiatan sosialisasi ketenagakerjaan bersama beberapa pemda di Surabaya.
Ilyas mengatakan, dari total penambahan target 18,5 juta kepesertaan baru, hingga Juni 2017 atau semester I/2017 sudah 46 persen terealisasi, dan akan terus didorong melalui inisiasi pemda.
Ilyas mengaku, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan apresiasi kepada pemda yang mampu melakukan inisiasi, dengan nama penghargaan Paritrana, yang diambil dari Bahasa Sanskerta yang berarti Perlindungan.
"Penghargaan kepada kepala pemda provinsi, kota dan kabupaten, perusahaan, serta pengusaha UKM dianugerahkan bagi mereka yang mengutamakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya," katanya.
Ilyas menjelaskan, penghargaan Paritrana akan diberikan kepada mereka yang berkontribusi positif kepada empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).
Sementara itu, rencananya penghargaan Paritrana akan diserahkan langsung Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 5 Desember 2017 pada acara ulang tahun ke 40 BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga dengan adanya penghargaan ini, akan lebih memotivasi stakeholder terkait untuk mendorong peningkatan perlindungan pekerja secara lebih optimal," katanya.(*)
Video oleh: Abdul Malik