Ngawi (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Ngawi, Jawa Timur, menahan seorang mantan penyelia Bank
BPR Jatim Bank UMKM Cabang Ngawi Unit Kecamatan Sine karena diduga
menyalahggunakan wewenangnya dan merugikan keuangan negara.
BPR Jatim Bank UMKM Cabang Ngawi Unit Kecamatan Sine karena diduga
menyalahggunakan wewenangnya dan merugikan keuangan negara.
Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi Wisnu Pratistha di Ngawi, Selasa,
mengatakan tersangka adalah Dwi Rahayu Purwaningsih (37), warga Desa
Sine, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
"Tersangka ditangkap pada Senin (17/7) dan ditahan di Lapas Ngawi
selama 20 hari ke depan terhitung 17 Juli sampai dengan 5 Agustus 2017,"
ujar Wisnu kepada wartawan.
Menurut dia, yang bersangkutan telah diperiksa Kejari setempat
sebanyak tiga kali sebagai saksi. Sebelum ditahan, tersangka juga
menjalani pemeriksaan di gedung Kejari Ngawi selama beberapa jam.
Penahanan yang bersangkutan seiring dengan peningkatan statusnya
sebagai tersangka dan ditemukannya bukti yang kuat atas kasus dugaan
korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Wisnu menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah selaku
kepala penyelia atau pengawas pada Bank BPR Provinsi Jatim Bank UMKM
Cabang Ngawi telah melakukan penyalahgunaan wewenang yaitu pembatalan
transaksi secara elektronik setoran dari nasabah dan penarikan tunai
dari rekening tabungan tanpa sepengetahuan nasabah.
Sedangkan untuk kredit, tersangka tidak memasukkan transaksi
pelunasan pinjaman atau tidak membukukan pelunasan pinjaman sebagai
angsuran pinjaman. Sehingga dana setoran maupun angsuran nasabah tidak
masuk dalam laporan keuangan di server pusat.
"Tindakan tersebut diduga dilakukan yang bersangkutan selama tahun
2016. Hal itu diketahui dari hasil audit internal Bank UMKM Jawa Timur,"
kata dia.
Akibatnya, bank mengalami kerugian hingga Rp280,2 juta. Secara
internal, yang bersangkutan telah dipecat dari perusahaan, namun oleh
perusahaan kasus tersebut tetap dilaporkan ke pihak berwajib.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang ratusan juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. (*)