Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak 41 mantan pegawai PT Cahaya Prasitindo yang merupakan tenaga alih daya di Primkopkar Sylva Cendekia Pusdikbang SDM Perum Perhutani di Kota Madiun, Jatim, menuntut pesangon yang belum diberikan sesuai peraturan ketenagakerjaann yang berlaku.
Koordinator mantan pegawai setempat Aris Dyan Cahyono di Madiun, Sabtu, mengatakan, penuntutan pemberian pesangon tersebut dilakukan bermula saat PT Cahaya Prasitindo melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 41 dari 105 pegawainya pada akhir Juni 2016 dengan alasan pengguna jasa yakni Pusat Pendidikan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Pusdikbang SDM) Perum Perhutani dalam kondisi krisis.
"Kami merasa dirugikan karena perusahaan hanya bersedia memberikan pesangon satu kali gaji. Padahal kami telah menandatangi kontrak kerja selama satu tahun terhitung Januari hingga Desember 2016," ujar Aris.
Ia menuturkan, sesuai pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan menyebutkan, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
"Dengan kata lain, PT Cahaya Prasitindo harus membayar ganti rugi dari bulan Juli hingga Desember 2016 karena telah mengakhiri hubungan keja sebelum masa kontrak selesai," katanya.
Selain itu, puluhan mantan pegawai tersebut juga menuntut haknya karena kenyataannya mereka telah bekerja sebagai tenaga alih daya di Pusdikbang SDM Perum Perhutani selama bertahun-tahun. Masa baktinya bervariasi mulai dari tahun 1997 hingga 2016.
Malangnya, selama bekeja hampir 20 tahun tersebut, mereka sama sekali tidak pernah menandatangi kontrak kerja. Tanda tangan kontrak kerja baru dilakukan Januari 2016 setelah vendor penyedia jasa pemborongan tenaga kerja dipegang oleh PT Cahaya Prasitindo.
Sedangkan saat mereka bekerja sejak tahun 1997 hingga 2014 ketika vendor masih dilakukan sendiri oleh Primkopkar Sylva Cendekia Pusdikbang SDM Perum Perhutani, tidak menandatangi kontrak kerja. Demikian juga pada masa kerja Januari 2015 hingga Desember 2015 saat vendor dipegang oleh PT Silva Daya Insani.
"Dengan kondisi demikian, seolah-olah masa kerja kami yang dihitung hanya tahun 2016 setelah ada tanda tangan kontrak kerja dengan PT Cahaya Prasitindo. Lalu bagaimana nasib teman kami yang telah mengabdi di Primkopkar Pusdibang SDM Perum Perhutani sejak tahun 1997?"
Atas kondisi tersebut, puluhan mantan pegawai itu telah mengadu ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Madiun. Bahkan mediasi telah dilakukan dengan pihak Primkopkar Sylva Cendekia Pusdikbang SDM Perum Perhutani, namun hasilnya buntu.
"Primkopkar hanya mau memberikan satu kali gaji. Tentu kami menolak, sebab kami menuntut hak kami sesuai masa kerja. Itu semua sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan," tambah Aris.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Primkopkar Sylva Cendekia Pusdikbang SDM Perum Perhutani, Handoko, menyatakan belum dapat menetukan sikap, karena masalah tersebut masih dalam proses mediasi.
"Memang belum ada sepakat. Sebab, kami masih mediasi dan berkonsultasi dulu dengan Dinsosnaker setempat," kata Handoko.
Para mantan pegawai yang di-PHK tersebut juga mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Madiun, namun belum ada sikap karena saat mereka mendatangi lembaga tersebut pejabat berwenang tidak berada di kantor. (*)