Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi IV DPRD Pamekasan, Jawa Timur, menegur Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, terkait kebijakan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2017.
"Seharusnya Disdik Pamekasan mengikuti ketentuan pemerintah pusat, bukan malah membuat aturan sendiri," kata Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Moh Sahur Abadi di Pamekasan, Jumat.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan mengemukakan hal tersebut, menanggapi kebijakan Disdik Pamekasan pada PPDB kali ini yang mengabaikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dalam ketentuan itu dijelaskan, tentang mekanisme penerimaan siswa. Salah satunya, seperti yang tertuang dalam Pasal 12 ayat a yang menyebutkan bahwa penerimaan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) harus berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.
Hanya saja, ketentuan itu tidak diterapkan di Pamekasan. Disdik menggunakan sistem PPDB pola lama, yakni membolehkan siswa memilih sekolah di mana saja, sesuai keinginan.
"Makanya kami menegur Disdik karena telah mengabaikan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Permendikbud itu," kata Sahur, menerangkan.
Padahal, tujuan dikeluarkannya Permendikbud itu untuk pemerataan siswa di sejumlah lembaga pendidikan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pamekasan. "Anehnya, Disdik Pamekasan justru mengabaikan ketentuan Permendikbud itu," ucap Sahur.
Secara terpisah, Kepala Disdik Pamekasan Moch Tarsun mengaku, mengabaikan ketentuan PPDB sebagaimana diatur dalam Permendikbud itu, karena belum siap dengan sistem zonasi.
Sebab, Permendikbud itu kan baru disosialisasikan Juni 2017, sedangkan tahapan dalam penerimaan siswa dimulai sejak April 2017," dalih Tarsun.
Selain PPDB, masing-masing sekolah menggelar penerimaan peserta didik unggulan baru (PPDUB) dan sistem ini menjaring siswa-siswi berprestasi untuk bisa langsung masuk ke sekolah tanpa jalur tes.
Ia menjelaskan, masing-masing sekolah menerima PPDUB 30 persen dari total jumlah kuota yang ada di lembaga pendidikan tersebut.
"Jika ini diubah secara tba-tiba maka hasil seleksi PPDUB itu harus dirombak. Dampaknya bakal buruk, karena pasti orang tua siswa akan protes," kata Tarsun, menjelaskan. (*)