Surabaya (Antara Jatim) - Korban dugaan penipuan oleh penceramah Jam'an Nur Chotib Mansur, atau lebih populer disapa Ustad Yusuf Mansur, dalam proyek pembangunan Hotel Condotel Moya Vidi, menolak mencabut laporan yang telah dilayangkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Ustad Yusuf Mansur sempat memohon agar laporan kepolisian itu dicabut. Namun tidak kami tanggapi, mengingat penyelesaian secara kekeluargaan yang telah kami upayakan sebelumnya tidak pernah ditepati," kata kuasa hukum korban Rahmad K Siregar kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Pengacara asal Medan ini mengatakan sejauh ini sudah ada empat korban yang menggunakan jasanya untuk memproses secara hukum kasus penipuan oleh Ustad Yusuf Mansur berkedok investasi proyek pembangunan Hotel Condotel Moya Vidi.
"Istilahnya adalah investasi sadekah. Jadi yang berinvestasi dalam rencana pembangunan proyek ini adalah perorangan dari jamaah beliau," ujarnya, menjelaskan.
Ustad Yusuf Mansur diinformasikan sejak tahun 2012 getol mengajak para jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sadekah tersebut dengan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan.
"Rata-rata korban di Surabaya berinvestasi dengan sertifikat yang dimilikinya. Tiap sertifikat bernilai Rp2.750.000, tiap korban banyak yang menginvestasikan minimal tiga sertifikat," katanya.
Namun proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi. Itulah yang mendasari empat korban di Surabaya melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 15 Juni lalu.
Rahmat memperkirakan ada sebanyak 200 ribuan jamaah Ustad Yusuf Mansur, tak hanya dari Kota Surabaya, melainkan di seluruh Indonesia, yang tertipu dengan investasi bodong ini.
"Kami akan pantau terus kelanjutan laporan kasus ini di Kepolisian Daerah Jawa Timur agar segera diproses," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya pasti menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Termasuk kasus dugaan investasi bodong dengan terlapor Yusuf Mansur, pasti kami tindak lanjuti," ujarnya. (*)