"Artinya, diimbau angkutan barang beroperasi mulai 3 Juli 2017," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, kepadatan lalu lintas pada arus balik menjadi alasan utama agar kendaraan yang mengangkut barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram dan sejenisnya menunda pengoperasiannya.
Selain itu, kata dia, kendaraan dengan sumbu atau lebih, kereta tempelan dan kereta gandengan juga mendapat imbauan serupa dengan harapan arus balik di wilayah setempat berjalan lancar.
Bila terpaksa harus beroperasi, lanjut dia, maka jajaran kepolisian akan mengatur sesuai dengan kondisi di lapangan, yaitu akan menghentikan sementara ke pinggir jalan atau kantong-kantong parkir bila terjadi kepadatan lalu lintas.
"Meski awalnya pada 29 Juni sudah diperbolekan, namun kami harap semua menaatinya karena demi kelancaran sehingga baru `H+7` dijalankan," ucap mantan Penjabat Bupati Lamongan tersebut.
Imbauan tersebut sebelumnya juga telah dikeluarkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang mengimbau pengusaha dan operator truk angkutan barang mulai beroperasi pada Senin, 3 Juli, demi kelancaran arus balik Lebaran 2017.
"Hari ini Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada pengusaha truk untuk menunda, kalau bisa hari Senin baru melakukan kegiatan," katanya saat melakukan kunjungan kerja di Semarang.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait penundaan beroperasinya truk angkutan barang saat arus balik Lebaran melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan.
Surat edaran tersebut juga untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pada puncak arus balik yang diprediksi terjadi mulai hari ini hingga Minggu, 2 Juli 2017. (*)