Tulungagung (Antara Jatim) - PT Kereta Api Indonesia terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah untuk mengevaluasi keberadaan puluhan perlintasan liar di jalur kereta api guna mencegah risiko kecelakaan.
"Perlintasan-perlintasan liar yang dianggap rawan sebaiknya ditutup," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyadi, Kamis.
Ia menegaskan KAI tidak akan bertindak sendiri dalam mengawasi ataupun menertibkan banyaknya perlintasan liar di jalur KA tersebut.
Masalah perlintasan, kata Supriyadi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi melalui satuan kerja dinas perhubungan masing-masing.
"Tapi masalah tersebut sudah sering kami koordinasikan, dan evaluasi lapangan. Biasanya dilakukan tiga bulan sekali," katanya.
Jumlah perlintasan liar diperkirakan lebih banyak ketimbang catatan di PT KAI Daop 7 Madiun yang mengidentifikasi ada 380-an titik.
Masalahnya, dari jumlah sebanyak itu yang tersebar di wilayah Daop 7 Madiun mulai Ngawi, Magetan, Madiun, Nganjuk, Jombang, Kediri, Tulungagung, dan Blitar, baru 70 titik perlintasan yang sudah dilengkapi sarana palang pintu.
Selebihnya yang 210 titik, belum berpalang pintu dan hanya sebagian yang sudah dilengkapi rambu peringatan serta alat AWS (alarm warning system).
Sementara itu, Manajer Pengamanan Objek Vital dan Aset PT KAI Daop 7 Madiun Sapriadi mengatakan, sebagian besar perlintasan tanpa palang pintu yang ada di wilayah tugasnya masih berstatus liar atau tidak resmi.
Perlintasan-perlintasan itu menurut Sapriadi dibuat warga tanpa sepengetahuan maupun izin PT KAI ataupun dinas perhubungan daerah, sebagai jalan pintas.
Oleh karena itu, perlintasan liar tersebut memiliki tingkat kerawanan tinggi terjadinya kecelakaan karena sama sekali tidak terawasi.
"Fakta adanya perlintasan liar yang membahayakan, apalagi sudah terjadi kasus kecelakaan inilah yang kami sarankan untuk dievaluasi hingga langkah penutupan," ujar Supriyadi.(*)
KAI Minta Pemda Evaluasi Keberadaan Perlintasan Liar
Kamis, 15 Juni 2017 8:30 WIB
"Fakta adanya perlintasan liar yang membahayakan, apalagi sudah terjadi kasus kecelakaan inilah yang kami sarankan untuk dievaluasi hingga langkah penutupan," ujar Supriyadi