Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jember merespons cepat laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Wadul Gus’e terkait kemacetan parah dan jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan di perlintasan kereta api Pecoro, kabupaten setempat.
Bupati Jember, Jawa Timur Muhammad Fawait langsung turun ke lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengecekan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Meskipun itu bukan kewenangan langsung dari pemerintah kabupaten, saya tegaskan bahwa hukum tertinggi adalah menyelamatkan nyawa warga Indonesia, termasuk warga Jember," kata Bupati Jember yang akrab disapa Gus Fawait di perlintasan kereta api Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Senin.
Pemkab Jember sebelumnya telah mengirimkan surat kepada pihak-pihak berwenang, yakni Balai Besar dan PT KAI untuk menindaklanjuti kondisi perlintasan yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
"Kondisi perlintasan yang licin, terutama saat hujan atau gerimis, membuat kendaraan, khususnya sepeda motor berpotensi tergelincir. Hal itu tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara," tuturnya.
Untuk itu, lanjut dia, Pemkab Jember telah melakukan koordinasi dengan PT KAI agar segera dilakukan perbaikan, sehingga meminta agar dalam satu hingga dua hari ke depan sudah ada langkah nyata di lapangan.
"Jika dalam dua hari belum ada tindakan, kami akan turun kembali dan melaporkan kondisi ini ke pemerintah pusat, karena menyelamatkan nyawa jauh lebih penting daripada soal kewenangan birokrasi," katanya.
Gus Fawait mengajak masyarakat untuk terus menyampaikan keluhan terkait fasilitas umum melalui Wadul Gus'e agar bisa segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daerah Operasi 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan pihaknya berkomitmen dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan umum, terutama di titik-titik perlintasan sebidang.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, perawatan dan perbaikan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab antara penyelenggara jalan maupun PT KAI sesuai dengan porsi lingkup kewenangannya.
"Tanggung jawab perbaikan aspal jalan yang rusak di perlintasan sebidang menjadi kewenangan penyelenggara jalan, sesuai dengan status atau kelas jalan tersebut, baik jalan nasional, provinsi, kabupaten maupun kota," katanya.
Dalam regulasi tersebut, PT KAI memiliki tanggung jawab untuk merawat konstruksi jalan rel dan melakukan perbaikan aspal jika kerusakan tersebut diakibatkan oleh pekerjaan perawatan jalur kereta api. Namun, apabila kerusakan aspal tidak disebabkan oleh aktivitas KAI, erbaikannya merupakan tanggung jawab dari instansi penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
"Kami tetap mengambil langkah antisipasi dengan melakukan penanganan sementara di titik-titik yang rusak agar tidak membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api," katanya.
Pihak KAI juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait agar dapat segera dilakukan perbaikan permanen terhadap kondisi jalan yang rusak di perlintasan sebidang sesuai dengan spesifikasi teknis dan regulasi keselamatan perkeretaapian.
"Langkah itu penting mengingat kondisi jalan yang rusak di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan rintangan di jalur rel jika terjadi kecelakaan yang tentunya akan berdampak pada ketepatan waktu dan keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya.