Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memberlakukan sistem zonasi dalam proses penerimaan peserta didik baru jenjang SMP di daerah tersebut dengan kuota hingga 50 persen dari daya tampung masing-masing sekolah.
"PPDB melalui jalur zonasi guna pemerataan siswa disetiap sekolah agar tidak muncul sekolah favorit nantinya," kata Dikpora Tulungagung Suharno di Tulungagung, Jumat.
Ia menjelaskan, sistem zonasi ini dilakukan dengan cara menentukan peringkat, yakni dengan mempertimbangkan skor jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dipilih.
"Semakin dekat lokasinya, maka skor yang diterima otomatis lebih tinggi dibanding yang rumahnya jauh dari sekolah yang hendak dituju," ujarnya.
Rentang skor yang diberlakukan untuk penilaian dalam sistem seleksi ini, kata Suharno, adalah antara 50 hingga 500.
"Ini untuk melindungi siswa yang rumahnya berdekatan dengan sekolah bidikan agar bisa diterima, sehingga tidak perlu jauh-jauh bersekolah ke tempat yang jauh," katanya.
Ia menambahkan, dalam penilaian skor jarak yang dikeluarkan Dikpora Tulungagung terbagi dalam enam poin, yakni jarak 0-1 kilometer mendapat 500 poin; 1,1-2,0 kilometer mendapat 400 poin; 2,1-3,0 kilometer mendapat 300 poin; 3,1-4,0 kilometer mendapat 200 poin; 4,1-5,0 kilometer mendapat 100 poin; dan lebih dari 5 kilometer mendapat 50 poin.
"Contohnya siswa asal Boyolangu memiliki potensi diterima lebih besar di zona yang ditempati dibanding zona lain," katanya.
Suharno menuturkan dirinya mengakui sistem zonasi memiliki kelemahan, dimana dua atau lebih calon siswa sama-sama memperoleh skor yang sama pada batas kuota yang akan diterima.
Untuk itu penentuan peringkat juga harus mempertimbangkan jumlah nilai Surat Hasil Ujian Sekolah (SHUS), yakni mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
"SHUS juga tetap jadi pertimbangan bagi siswa untuk penentuan peringkat penerimaan pada sekolah yang dituju," ujarnya.
Selain jalur zonasi ini, lanjut Suharno, sekolah juga memberi kesempatan kepada calon siswa luar zona dengan kuota maksimal 10 persen dari daya tampung sekolah prioritas.
Selain melalui jalur zonasi, ada jalur prestasi dimana jalur ini menampung calon peserta didik sejumlah 20 persen dari daya tampung sekolah, yang nantinya diseleksi berdasarkan prestasi piagam kejuaraan dalam bidang akademik dan nonakademik.
Sementara jalur kompetensi menampung calon peserta didik sejumlah 10 persen dari daya tampung sekolah.
Terakhir yakni jalur daring yang didasarkan pada hasil ujian sekolah pada tiga mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, matematika, dan IPA.
"Jalur daring ini menampung calon peserta didik sejumlah 20 persen dari daya tampung sekolah," katanya.(*)
Dikpora Tulungagung Berlakukan Sistem Zonasi PPDB SMP
Jumat, 9 Juni 2017 19:41 WIB
"Ini untuk melindungi siswa yang rumahnya berdekatan dengan sekolah bidikan agar bisa diterima, sehingga tidak perlu jauh-jauh bersekolah ke tempat yang jauh," katanya.