Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur memperpanjang masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, khusus bagi sekolah dasar negeri (SDN) yang belum memenuhi kuota siswa baru selama proses penerimaan reguler.
Langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah dalam menjamin hak setiap anak usia sekolah untuk memperoleh akses pendidikan dasar, demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Supriadi di Ponorogo, Kamis.
Perpanjangan ini menyasar sekolah-sekolah di wilayah pinggiran maupun daerah yang jumlah siswa barunya tidak memenuhi ambang batas minimal pembukaan kelas.
"Masih ada sejumlah SDN yang belum mendapatkan cukup peserta didik baru. Oleh karena itu, kami beri waktu tambahan agar masyarakat dapat mendaftarkan anaknya, sekaligus memberi ruang bagi sekolah untuk melakukan pendekatan aktif," katanya.
Ia menambahkan, Dindik akan melakukan pemantauan langsung terhadap sekolah-sekolah dengan pendaftar minim.
Mekanisme perpanjangan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah, termasuk membuka layanan konsultasi kepada orang tua yang masih ragu mendaftarkan anaknya.
Menurut Supriadi, fenomena kekurangan siswa di sejumlah sekolah negeri lebih disebabkan faktor geografis dan persebaran penduduk.
Beberapa SDN di desa-desa terpencil mengalami penurunan jumlah anak usia sekolah, serta terdampak keberadaan sekolah swasta atau madrasah di sekitar lokasi.
"Ini bukan soal mutu sekolah, tetapi memang karena faktor demografi. Maka dari itu, upaya yang kami lakukan adalah mendorong pemerataan akses pendidikan tanpa menutup kemungkinan pembukaan kelas kombinasi," ujarnya.
Dindik juga berkoordinasi dengan pemerintah desa, korwil pendidikan, dan tokoh masyarakat untuk turut menyosialisasikan kesempatan pendaftaran ulang ini.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi sekolah dasar di daerah-daerah yang selama ini cenderung tertinggal.
"Prinsipnya, tidak boleh ada anak usia sekolah yang tertinggal. Semua harus mendapat layanan pendidikan dasar, meski lewat jalur tambahan ini," tegas Supriadi.
Dari hasil evaluasi sementara, terdapat belasan sekolah yang belum mencapai kuota minimal 10 siswa baru.
Jika dalam perpanjangan ini tetap tidak mencukupi, Dindik akan mempertimbangkan opsi penggabungan kelas atau relokasi siswa ke sekolah terdekat dengan fasilitas transportasi yang memadai.
Langkah proaktif ini menjadi bagian dari strategi daerah dalam mengoptimalkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan dasar di Kabupaten Ponorogo.
