Sidoarjo (Antara Jatim) - Tim Satgas Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menangkap tiga orang pelaku masing-masing HB, MB dan AM yang diduga sebagai penjual makanan ringan tak layak konsumsi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Komisaris Polisi Muhammad Harris, Jumat mengatakan, ketiga orang yang ditangkap tersebut diduga telah menjual makanan ringan yang seharusnya digunakan sebagai makanan ternak.
"Pelaku ini memperjualbelikan dan memproduksi makanan ringan seperti mi instan. Padahal, makanan tersebut seharusnya digunakan untuk pakan ternak," ujarnya di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, dari keterangan tersangka barang tidak layak jual itu, dibeli dari salah satu perusahaan di Gresik dengan alasan akan digunakan sebagai pakan ternak.
"Akan tetapi, oleh pelaku barang tersebut, dikemas dan jual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi. Padahal, hal ini membahayakan konsumen," ujarnya.
Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka, penjualan makanan ringan tersebut sudah dilakukannya beberapa tahun terakhir dengan daerah penjualan di Sidoarjo dan juga Jombang.
"Tersangka mengaku sudah melaksanakan aksinya ini sejak sembilan tahun terakhir dan barang-barang tersebut dijual ke Jombang, Sidoarjo serta Madura," katanya.
Ia menambahkan, tersangka ini dalam menjual makanan ringan tidak memiliki surat edar dari BPOM.
"Selama melakukan aksinya ini, tersangka ini mendapatkan keuntungan sampai dengan Rp2 miliar," ucapnya.
Atas kasus ini, lanjut dia, tersangka akan dijerat pasal 134 dan pasal 135 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Terkait dengan perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp4 milliar," ucapnya.(*)