Bangkalan (Antara Jatim) - Sebanyak 56 calon haji di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tahun ini dipastikan gagal berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah karena berbagai alasan.
"Selain karena ada yang meninggal dunia, di antara ke-56 orang calhaj yang gagal menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah itu, juga karena menunggu mahramnya yang juga hendak menunaikan ibadah haji di musim haji berbeda. Ada calon haji yang mahromnya terdaftar pada musim haji tahun depan dan dia menunggu agar bisa bersama," kata Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan Wafir di Bangkalan, Senin.
Ia menjelaskan, kuota haji untuk Kabupaten Bangkalan yang ditetapkan oleh Menteri Agama RI tahun ini sebanyak 609 orang, termasuk calon haji usia lanjut yang juga menjadi perioritas pemerintah sebanyak 155 orang.
Menurut Wafir, jumlah kuota haji tahun ini lebih banyak dari 2016, sebab kala itu hanya 571 orang.
"Terkait calon haji yang gagal berangkat ini, kami akan mengisi dengan calon haji yang masuk dalam daftar tunggu," katanya, menjelaskan.
Sementara, terkait calon haji usia lanjut yang menjadi periritas pemerintah, Kasi Haji dan Umroh Kemanang Bangkalan Wafir menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada para calon haji itu, agar segera melunasi biaya penyelenggaran ibadah haji.
Wafir menjelaskan, memperioritas calon haji yang lanjut usia ini, sesuai dengan ketentuan sebagaimana Peraturan Direktorat Jenderal PHU Nomor 799/2013 tentang Pedoman Operasional KBIH.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebesar Rp35.666.250, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan BPIH.
Jika dibanding biaya haji tahun lalu naik sebesar Rp726.836, mengingat pada musim haji tahun lalu hanya sebesar Rp34.941.414. (*)