Bangkalan (Antara Jatim) - DPRD Bangkalan, Jawa Timur, menggagas Rancangan Peraturan Daearah (raperda) tentang Penanggulangan Peredaran Narkoba sebagai upaya untuk menekan peredaran barang haram itu di wilayah itu.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangkalan Achmad Harianto, gagasan membuat Perda tentang Penanggulangan Peredaran Narkoba itu, karena peredaran barang haram tersebut kini sangat marak di Bangkalan.
"Dengan adanya Perda tentang Penannggulangan Narkoba itu, paling tidak upaya untuk mencegah peredaran narkoba di Bangkalan ini akan lebih proaktif, sebab, penegehan tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, akan tetapi juga oleh pemkab dan masyarakat Bangkalan," ucap Harianto di Bangkalan, Senin.
Raperda tentang Pencegahan dan Penganggulangan Penyalahgunaan Narkotika ini, sambung dia, juga sebagai bentuk sinergi antara Pemkab Bangkalan dengan institusi terkait lainnya dalam memerangi peredaran narkoba.
Ketua Bapemperda Bangkalan Achmad Harianto menjelaskan, payung hukum ditingkat daerah tersebut, sangat penting untuk dibentuk guna menanggulangi masalah narkoba.
"Selama ini banyak sekali korban penyalahgunaan narkoba ini dan tidak ada penangan dari pemerintah setempat. Sehingga sulit untuk direhabilitas," katanya, menjelaskan.
Oleh sebab itu, sambung dia, melalui raperda tersebut, penangananan korban peredaran narkoba juga bisa dilakukan secara terintegratif.
"Yang terpenting juga, dengan adanya perda nanti penanggulangan narkoba nanti, pemerintah daerah juga bisa memberikan perlindungan dalam bentuk rehabilitasi kepada para generasi muda Bangkalan ini yang menjadi korban narkoba," katanya.
Kabupaten Bangkalan merupakan salah satu kabupaten di Pulau Madura yang dikenal sebagai pusat peredaran obat terlarang narkoba, bahkan ada satu desa di wilayah itu yang dikenal oleh masyarakat sebagai "Kampung Narkoba" karena hampir semua warga penduduk desa itu menjadi pengedar narkoba.
Pemkab bersama jajaran kepolisian Polda Jatim sebelumnya sudah menghancurkan kampung narkoba itu, namun kini aktif kembali dan peredaran narkoba di "Kampung Narkoba" itu kembali marak. (*)