Surabaya (Antara Jatim) - Jaksa Penuntut Umum Ali Prakoso menghadirkan dua orang polisi Polrestabes Surabaya sebagai saksi penangkap dalam sidang perkara narkoba dengan dua terdakwa Ahmad Nizar dan Danang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Dua saksi tersebut adalah Perdana Kusuma dan Edy yang diperiksa secara terpisah di hadapan majelis hakim yang diketuai Jan Manopo.
Dalam kesaksiannya keduanya bersama tim menangkap terdakwa pada 22 Desember 2017 sekitar pukul 02.00 WIB di Pasar Keputran Surabaya.
"Saat ditangkap keduanya sedang berboncengan sepeda motor. Kemudian saat kami lakukan penggeledahan terdapat narkoba jenis ekstasi di saku kanan terdakwa Nizar," ujar saksi Perdana.
Usai dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa, kata dia, kemudian saksi bersama tim mengembangkan temuan ini ke rumah terdakwa yang ada di Kedinding Surabaya.
"Sesampai di rumah terdakwa Nizar, petugas ditunjukkan sebuah kamar kosong dimana terdakwa menyimpan barang haram tersebut. Di rumah terdakwa Nizar ada dua kamar, yang satu ditempati istri dan anak terdakwa sedangkan satunya tempat untuk menyimpan barang tersebut," tambah Edy.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah Nizar itulah, petugas berhasil menyita 4.600 pil ekstasi dan juga narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram.
"Setelah kami periksa, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut didapat dari salah satu tahanan di Lapas Sidoarjo," ujarnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat, Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup.(*)