Jember (ANTARA) - Empat kepala desa di Kabupaten Jember yang menjadi terdakwa kasus narkoba masing-masing dituntut satu tahun penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Senin.
Keempat terdakwa kasus narkoba itu, yakni Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah berinisial MM; Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo berinisial MA; Kades Tamansari, Kecamatan Wuluhan berinisial ST; dan Kades Glundengan, Kecamatan Wuluhan berinisial HH.
"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan 1, sehingga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember Yuri Andina Putra dalam persidangan di PN Jember.
Baca juga: Terlibat narkoba, empat kades di Jember ditangkap Polda Jatim
Baca juga: Polda Jatim limpahkan kasus empat kades terlibat narkoba ke Polres Jember
Sidang pembacaan dengan agenda tuntutan terhadap empat kades berlangsung dua kali karena dua berkasnya terpisah atau di-split, namun masing-masing kades dituntut satu tahun penjara.
"Khusus terdakwa Kades nonaktif Tempurejo MA dituntut dua kali karena ia juga terlibat penyalahgunaan narkoba dengan berkas yang lain," tuturnya.
Terdakwa MA telah menggelar pesta sabu-sabu di dua tempat dengan kelompok yang berbeda, sehingga yang bersangkutan harus menjalani dua putusan.
Baca juga: Kades tersangka narkoba di Jember mengaku dapat sabu-sabu dari oknum polisi
Sementara penasehat hukum terdakwa SG dan HH, Naniek Sugiarti mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar Senin pekan depan (18/10).
"Kami akan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jember untuk memutus kliennya dengan hukuman yang seringan-ringannya karena kedua terdakwa mengakui secara terus terang dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," katanya.
Baca juga: Empat kades di Jember terdakwa kasus narkoba jalani sidang perdana
Keempat terdakwa mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU secara virtual di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.
Sebelumnya Jajaran Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang oknum kepala desa di Kabupaten Jember karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan empat kepala desa itu dilakukan Polda Jatim selama dua hari di Jember, yakni pada Rabu (9/6) hingga Kamis (10/6) dengan pelaku ditangkap di rumah masing-masing.
Empat kades di Jember terdakwa kasus narkoba dituntut satu tahun penjara
Senin, 11 Oktober 2021 23:26 WIB