Madiun (ANTARA) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang oknum kepala desa (kades) di wilayah hukumnya yang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, tersangka adalah BP (38) yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Beliau ini setiap kali masuk ke wilayah Kota Madiun, kebiasaannya mengambil sesuatu yang tergeletak di pinggir jalan," ujar AKBP Nasrun kepada wartawan di Madiun, Kamis.
Atas laporan kebiasaan tersebut, anggota polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengintai kebiasaan tersangka. Setelah bukti-bukti kuat, polisi lalu menangkap yang bersangkutan di kawasan lampu lalu lintas di Jalan Prambanan, Kelurahan Madiun Lor, Kota Madiun pada Senin (5/8) siang.
Dari penangkapan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Pucangrejo. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,51 gram.
Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip yang dibakar diduga bekas bungkus narkoba jenis sabu-sabu serta pipet kaca yang masih terdapat kerak atau serbuk sabu-sabu yang akan digunakan maupun bekas pemakaian.
"Oknum bersangkutan ini merupakan kepala desa yang masih aktif dan pengguna. Kalau pemakaiannya diperkirakan lebih kurang sekitar satu atau dua bulan ini," kata dia.
Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka kepada petugas, uang yang digunakan untuk membeli narkoba bukan berasal dari dana desa, tetapi dari uang pribadinya. Kasus ini masih dikembangkan oleh kepolisian setempat, termasuk untuk mengungkap pemasok narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 12 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Madiun Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi Madiun Kota tangkap kades pengguna narkoba
Kamis, 8 Agustus 2019 20:42 WIB