Surabaya (Antara Jatim) - Resa Puryono alias Ali Bin Tahir , terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu.
Dalam sidang perdana yang diketuai oleh majelis hakim Djaenuri mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wihelmina Manehutu dari Kejari Surabaya.
"Terdakwa Resa Puryono didakwa melanggar pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
Dalam persidangan itu, terdakwa Resa dan penasehat hukumnya tak mengajukan ekspesi, sehingga majelis hakim langsung melanjutkan perkara ini ke pembuktian.
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Wihelmina langsung mendatangkan AKP Ari Karisudin selaku saksi penangkap dari Ditreskoba Polda Jatim.
Saksi menerangkan, jika barang haram tersebut dibawa terdakwa Resa dari Pontianak ke Surabaya dengan menggunakan jalur laut.
"Kami tangkap di salah satu hotel di Tegal Sari Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 970 gram sabu- sabu dan 2,52 sabu-sabu dalam plastik yang terpisah," katanya.
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi yang menyebut di dalam kamar hotel tersebut ada pesta narkoba.
"Terdakwa habis menggunakan narkoba bersama pacarnya bernama Erni," ucapnya.
Keterangan saksi dianggap cukup, Hakim Djaenuri kemudian menutup persidangan dan meminta Jaksa Wihelmina untuk menghadirkan saksi lainnya pada persidangan berikutnya.
Pada sidang perdana ini, majelis hakim menunjuk Fariji dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak untuk membela Warga Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Selatan itu.
Usai persidangan, Fariji menjelaskan, kliennya bukanlah pemilik sabu yang total beratnya satu kilogram tersebut.
"Dia itu cuma seorang kurir bukan pemilik," katanya.(*)