Jember (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapi) Kabupaten Jember, Jawa Timur mendapat tambahan 30.000 keping blangko KTP berbasisi nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) dari Kementerian Dalam Negeri.
"Beberapa waktu lalu Kementerian Dalam Negeri mengirimkan 10.000 keping blangko KTP-E, namun jumlah tersebut masih kurang dari kebutuhan dan kini ditambah lagi 30.000 keping balngko KTP-E, sehingga totalnya 40.000 keping," kata Kepala Dispendukcapil Jember Arif Tjahyono di Jember, Kamis.
Surat keterangan pengganti KTP-E yang sudah diterbitkan Dispendukcapil hingga pertengahan Mei 2017 mencapai 70.000 lembar, namun untuk warga yang melakukan perekaman data sejak Oktober 2016 hingga kini masih belum bisa dicetakkan KTP-E karena masih ada kendala server di pemerintah pusat.
"Meskipun blangko yang diterima mencapai 40.000 keping, pencetakan KTP-E akan disesuaikan dengan database yang sudah masuk data siap cetak 'print ready record' (PRR) dengan skala prioritas," tuturnya.
Ia menjelaskan proses pencetakan KTP-E tersebut melalui mekanisme yakni perekaman data yang dilakukan Dispendukcapil Jember disebut data 'bio capture', kemudian data tersebut akan dikirim ke Kemendagri dengan status "send for enrol" (SFE).
"Kemudian dari data SFE itu, pihak Kemendagri melakukan cek dan ricek untuk memastikan tidak ada data ganda, kemudian data tersebut dikembalikan ke 'database' Dispendukcapil Kabupaten Jember yang statusnya berubah menjadi PRR," katanya.
Data yang sudah berstatus PRR tersebut, lanjut dia, baru bisa dicetak menjadi KTP-E, sedangkan puluhan ribu data perekaman sejak Oktober 2016 hingga pertengahan Mei 2017 masih berstatus SFE, sehingga belum bisa dicetak.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar menunggu karena perubahan status dari SFE menjadi PRR tersebut masih menunggu prosesnya dari Kemendagri, sehingga 40.000 keping blangko tersebut akan digunakan mencetak KTP-e bagi warga yang melakukan perekaman sebelum Oktober 2016," ujarnya.
Arif mengatakan masyarakat bisa menggunakan surat keterangan pengganti KTP-E karena fungsinya sama dengan KTP-E baik untuk memproses administrasi perbankan maupun keperluan lain yang membutuhkan kartu identitas penduduk yang bersangkutan.
Anggota Komisi A DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan pihaknya akan mengundang rapat dengar pendapat pihak Dispendukcapil untuk membahas persoalan KTP-E yang hingga kini masih belum selesai karena gangguan server di pusat.
"Kami perlu duduk bersama dengan Dispendukcapil untuk mencari solusi terkait dengan persoalan KTP-E tersebut. Kalau perlu memberikan rekomendasi kepada Kemendagri, agar blangko KTP-E tersebut dapat tersedia seluruhnya," ucap politisi Partai Nasdem itu.(*)