Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak 32 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, memasuki masa purnatugas atau pensiun per 1 Juni hingga 1 Agustus 2017.
Masa purnatugas tersebut ditunjukkan dengan adanya surat keputusan pensiun yang didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia dan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang pensiun PNS yang telah diserahkan oleh Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto kepada masing-masing yang bersangkutan.
"Atas nama Pemkot Madiun dan seluruh masyarakat Kota Madiun, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi, loyalitas, pengabdian yang diberikan kepada Kota Madiun pada khususnya dan kepada Pemerintah Republik Indonesia pada umumnya," ujar Sugeng Rismiyanto di Madiun, Selasa.
Menurut dia, dari 32 PNS yang memasuki purnatugas tersebut, sembilan orang di antaranya memasuki pensiun per tanggal 1 Juni 2017. Kemudian pensiun per tanggal 1 Juli 2017 sebanyak 10 orang dan per tanggal 1 Agustus 2017 sebanyak delapan orang.
Meski telah memasuki masa purnatugas, ia meminta pengabdian para pensiunan PNS pada Pemerintah Kota Madiun janganlah berakhir karena tenaga dan pikiran tersebut masih diperlukan untuk pembangunan dan kemajuan Kota Madiun di masa mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Madiun juga mengajak seluruh PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pimpinan maupun staf yang masih aktif, untuk meningkatkan kinerjanya sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami tidak ingin ada yang mengundurkan diri atau pensiun dini, karena ASN merupakan sebuah pilihan. Kalaupun ada yang pensiun dini harus dengan alasan yang kuat karena monatorium sudah berjalan jadi harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Sugeng.
Ia menjelaskan, setiap tahunnya PNS di Kota Madiun terus berkurang akibat purnatugas, sakit, meninggal dunia, ataupun sebab lain. Sebelumnya pada bulan Februari 2017, telah diserahkan SK purnatugas bagi 35 PNS setempat.
Karena terus berkurang tersebut, ia meminta agar tidak ada PNS/ASN setempat yang mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini. Terlebih, Kota Madiun masih menjadi pantauan penegak hukum dan masyarakat. Sehingga, harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Momentum ini hendaknya menjadi teladan bagi PNS yang masih aktif untuk bekerja dan mengabdi dengan baik sesuai aturan yang berlaku hingga masa purna tuganya kelak," kata dia. (*)