Madiun (Antaranews Jatim) - Wakil Wali Kota Madiun Armaya tak henti-hentinya mengingatkan kepada jajaran pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) yang ada di wilayahnya untuk menjaga netralitas pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018, karena netralitas adalah mutlak bagi ASN.
Armaya meminta ASN dapat memahami dan melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku terkait netralitas ASN dalam pilkada.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN yang bekerja sebagai pegawai pemerintah harus mentaati peraturan dan kode etik sesuai undang-undang, serta menjaga agar tidak ada konflik kepentingan.
"Dalam menjaga netralitas, ASN dilarang menjadi pengurus parpol. Harus bebas dari pengaruh parpol. Insya Allah dalam Pilkada 2018, ASN Kota Madiun netral," ujar Armaya saat membuka Forum Koordinasi Kehumasan dan Jumpa Pers dengan tema 'Netralitas ASN Dalam Pilkada Tahun 2018' di Wisma Haji Kota Madiun, Selasa (6/3).
Yayak, sapaan akrab Armaya, menuturkan, untuk mengawasi netralitas para ASN-nya, Pemkot Madiun telah membentuk Majelis Kode Etik (MKE). MKE akan melibatkan KPU dan Panwaslu dalam memberikan tindakan jika ada ASN yang melanggar aturan.
"Kami akan selalu memantau tindakan ASN di Pemkot Madiun. Terkait dengan rencana Pilkada 2018, kami juga sudah membentuk majelis kode etik. Tentu, jika ada ASN yang melanggar akan kita tindak sesuai aturan yang ada," kata dia.
Ia menjelaskan netralitas ASN dalam pilkada juga diatur dalam PP Nomor 42 tahun 2004. Aturan tersebut melarang abdi negara mengunggah, menanggapi (menyukai komentar) dan menyebarluaskan foto, atau visi serta misi pasangan calon. ASN juga dilarang foto bersama pasangan calon.
Adapun sanksi yang diberikan jika ada ASN yang melanggar aturan tersebut bermacam-macam tergantung dari tingkat pelanggaran. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.
"Sanksi yang diberikan tentu atas rekomendasi dari KPU dan Panwaslu tentang bukti-bukti dan kronologi pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Plh Sekretaris Daerah Kota Madiun, Rusdiyanto menambahkan keharusan netralitas bagi ASN bukan hanya diatur dalam undang-undang. Pemkot juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 34 tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
"Dari kode etik tersebut, ASN dapat mengetahui apa saja yang bisa dilakukan olehnya dan yang dilarang. Sehingga mengetahui tugas dan tanggungjawabnya. ASN harus patuh terhadap kode etik ini. Tidak hanya ketika menjalankan tugasnya, tetapi juga dapat tercermin dalam perbuatan dan sikap sehari – hari," ungkap Rusdiyanto.
Ia juga menyebut Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 800-401.201/8/2018 tentang Pembentukan Majelis Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun juga menjadi aturan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2018.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Madiun Sasongko, mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, pasangan calon yang akan maju di pilkada dilarang melibatkan ASN, pejabat, BUMN, dan BUMD.
Sedangkan, Ketua Panwaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, dalam kegiatan itu mengatakan netralitas bagi ASN adalah tidak mendukung dan tidak memihak ke salah satu calon atau partai tertentu.
"Namun, tiap ASN tetap memiliki hak untuk memilih ataupun dipilih. Yang tidak diperbolehkan adalah terlibat aktif dalam tim kampanye paslon pilkada. Tetapi ASN diberbolehkan memihak dan mendukung saat dalam bilik," kata Kokok.
Ia menambahkan, sejauh ini panwaslu setempat telah menangani satu kasus pelanggaran pilkada yang melibatkan ASN. Dimana, salah satu ASN pemkot ada yang memberikan komentar 'suka' pada salah satu foto paslon. Menurutnya pelanggaran tersebut berkategori ringan dan ASN bersangkutan hanya diberikan teguran.
Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun Subakri, menambahkan, Forum Koordinasi Kehumasan dan Jumpa Pers tersebut diselenggarakan dengan tujuan menciptakan sinergitas antara Pemkot Madiun dengan masyarakat dan insan pers. (*)
Advertorial
Pemkot Madiun Ingatkan Netralitas ASN adalah Mutlak
Rabu, 7 Maret 2018 15:17 WIB