Gresik (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengeluarkan surat resmi mengenai netralitas pegawai negeri sipil dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, Agus Setya Prambudi, Selasa, mengatakan surat resmi itu dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah untuk menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1451/212.5/2014 tertanggal 4 Februari 2014. Surat itu kemudian dituangkan dalam surat resmi Sekda Gresik bernomor 800/354/437.73/2014 tanggal 18 Februari 2014 dan ditujukan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Gresik. "Dalam surat itu aturan netralitas PNS sudah jelas, yakni mengacu pada PP Nomor 37 tahun 2004 pasal 2 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik, dan ditegaskan pula pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," katanya. Ia menjelaskan, dengan adanya surat resmi dari Pemkab Gresik, maka semakin jelas pula jika PNS dilarang terlibat langsung atau tidak langsung dalam kampanye Pemilu 2014. "Larangan untuk mendukung itu luas, tak hanya pada pelaksana kampanye tapi juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pemilu," katanya. Sementara apabila surat resmi itu dilanggar, Agus mengaku akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Dan jika terbukti ada PNS yang terlibat dukung mendukung dalam Pemilu 2014 pasti ada sanksi tegas, bahkan sampai pemecatan," katanya. (*)
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Resmi Netralitas PNS
Selasa, 25 Februari 2014 20:32 WIB