Blitar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Blitar, Jawa Timur, membuka posko pengaduan terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN), sehingga pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada 2020 bisa berlangsung lancar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengemukakan posko tersebut melayani adanya pengaduan terkait netralitas ASN atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, hingga Polri.
"Kami berharap masyarakat ikut menjadi bagian pengawas partisipatif dalam pemilihan kepala daerah," katanya di Blitar, Rabu.
Baca juga: Bawaslu Blitar sosialisasikan larangan mutasi jelang pilkada
Ia mencontohkan, beberapa kejadian yang bisa dilaporkan, misalnya, bila ada pergantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adanya pejabat ASN atau kepala desa yang melakukan tindakan serta menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Bawaslu RI sudah memberikan instruksi yang tertuang dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dimana bagi petahana dilarang melakukan pergantian jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat izin atau persetujuan dari menteri dalam negeri.
"Untuk kegiatan mutasi atau pelantikan pejabat, petahana memilki batas waktu hingga 8 Januari tahun 2019," ujar dia.
Baca juga: Bawaslu Blitar ajak masyarakat cegah politik uang pilkada
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa menambahkan adanya peran serta masyarakat dalam keikutsertaan dalam mengawasi proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah tentunya berperan positif, sehingga pelaksanaan pilkada diharapkan bisa berlangsung demokratis dan berkualitas.
Selain membuka layanan posko pengaduan netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Blitar juga akan mengawasi terkait pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panita pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), yang dibentuk oleh KPU.
Sesuai jadwal, tahapan pembentukan PPK akan berlangsung mulai dari 15 Januari hingga 29 Februari 2020. Dalam petunjuk teknis (juknis) pengawasan dilakukan meliputi tahapan pengumuman rekrutmen, penerimaan pendaftaran, seleksi, pengumuman, hingga pelantikan.
Bawaslu ingin memastikan pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung sesuai ketentuan. Anggota yang terpilih baik PPK hingga di bawahnya bisa dipastikan tidak berasal dari unsur anggota atau pun pengurus partai politik, tidak pernah terdaftar di dalam tim kampanye, dan beragam unsur yang dilarang peraturan perundang-undangan.
Untuk mencegah potensi pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Blitar juga melakukan pemetaan kerawanan, mengirimkan surat imbauan kepada KPU, hingga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dengan harapan tercipta pemilihan yang berkualitas.