Lumajang (Antara Jatim) - Sekretaris Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dr Buntaran Supriyanto, mengaku sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan netralitas pegawai negeri sipil (PNS) menjelang Pemilu Presiden yang digelar 9 Juli 2014. "Surat edaran yang berisi instruksi itu untuk menegaskan bahwa posisi kalangan abdi negara harus netral dalam Pemilu Presiden dan tidak terlibat dalam aksi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," tuturnya di Lumajang, Jumat. Menurut dia, surat edaran tersebut untuk mengingatkan para PNS mematuhi aturan kedisplinan pegawai sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang memiliki kewenangan untuk mengedarkan surat edaran netralitas tersebut. "Edaran netralitas PNS itu dibuat berdasarkan arahan Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar yang secara tegas meminta PNS tidak terlibat dalam kegiatan parpol, meskipun beliau adalah salah satu ketua umum partai politik di Lumajang," ucapnya. PNS punya hak pilih dan menyalurkan suaranya dalam Pemilu Presiden, lanjut dia, namun secara kelembagaan mereka harus netral dan tidak membawa institusi kelembagaan atau berkampanye di lingkungan unit kerja Pemkab Lumajang. "Silahkan mendukung salah satu capres dan cawapres atas nama pribadi, sehingga jangan membawa lembaga instansi dalam ranah politik praktis," katanya. Ia menjelaskan kepatuhan PNS untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu Presiden tidak bisa ditawar lagi karena hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 yang mengatur disiplin aparatur pemerintahan. "Sesuai dengan aturan, PNS yang terlibat politik praktis akan diberikan sanksi, dari yang teringan hingga sanksi yang sangat berat berupa pemecatan dengan tidak hormat," ucap mantan Kepala Dinas Kesehatan Lumajang itu. Sementara Kabag Humas Pemkab Lumajang Eddy Hozaini mengaku pihaknya sudah menerima surat edaran netralitas PNS tersebut dan sejauh ini tidak ada PNS yang terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan capres-cawapres. "Pemkab Lumajang sudah menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jatim Soekarwo dan arahan Bupati Lumajang sudah tegas bahwa netralitas PNS itu hukumnya wajib dan tidak bisa ditawar-tawar lagi," tuturnya. Ia berharap semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Lumajang mematuhi surat edaran netralitas PNS jelang Pemilu Presiden, apabila surat edaran tersebut diabaikan maka sanksi terberat adalah pemecatan.(*)
Sekkab Lumajang Keluarkan Surat Edaran Netralitas PNS
Jumat, 13 Juni 2014 19:15 WIB