Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur menangani kasus dugaan pemalsuan merek dagang, dengan membuka kemasan dan diperdagangkan lagi.
"Saat ini, kami sedang memeriksa sejumlah saksi serta pemilik usaha itu. Kami meminta keterangan mereka," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Kediri AKP Anwar Iskandar di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, dalam kasus itu, polisi memeriksa intensif pengelola WU (67), warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Polisi telah memeriksa kasus yang melibatkan WU, terkait dengan sengaja membuka kemasan akhir panga untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
Yang bersangkutan juga sudah lama melakukan aktivitasnya, antara Desember 2016 hingga 12 Mei 2017, di lokasi usaha, Jalan Samratulangi, Kota Kediri.
Modus yang digunakan, yang bersangkutan membeli tepung kemasan 25 kilogram serta kemasan 50 kilogram dengan sejumlah merek terkenal di pasar, yaitu merek wilis, rose brand, dragon fly, serta abadi.
Tepung berbagai merek tersebut kemudian dikemas kembali dalam kantong plastik kapasitas isi 0,25 kilogram dengan merek tidak terdaftar di antaranya tiga roda, sinar mahkota, dua kelinci dan kemasan tanpa merk.
"Jadi, barang dikemas lagi dengan merek lian, selanjutnya barang itu dijual kembali ke Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri dan Kota Kediri. Adapun pendapatan tersangka dari kegiatan usaha tersebut sebesar Rp2 juta per hari," ujarnya.
Selain memeriksa sejumlah karyawan yang bekerja di tempat tersebut, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti, 2.510 kilogram tepung dengan berbagai nama, sejumlah kertas, rekapan,
mobil untuk mengangkut barang, dan sejumla barang lainnya.
Barang-barang itu diamankan petugas sebagai barang bukti. Sementara itu, polisi tidak menahan yang bersangkutan, namun untuk kasus tetap dilanjutkan. Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 139 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Tersangka WU tidak dilakukan penahanan, tapi kasus lanjut," kata Anwar. (*)