Blitar (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Jawa Timur, melakukan penanganan dan menangkap sembilan orang yang diduga pelaku pengeroyokan, dimana enam terduga pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito mengemukakan kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, dengan tiga pelaku merupakan orang dewasa, sementara enam lainnya anak di bawah umur.
"Kejadian pengeroyokan itu Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di tiga lokasi berbeda, yakni di area persawahan Desa Sukosewu, di depan rumah salah satu pelaku, dan di depan rumah korban sendiri," katanya di Blitar, Kamis.
Ia menjelaskan, korban diketahui berinisial RI (15), asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Ia mengalami luka memar di bagian dada dan punggung serta rasa sakit di wajah akibat dipukuli secara bergantian oleh sembilan orang pelaku. Tiga pelaku dewasa tersebut berinisial J (22), SB (19), dan GA (20).
Kasus itu berawal saat korban meminjam jaket bergambar logo salah satu perguruan silat dari temannya. Aksinya terekam oleh salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial.
Unggahan tersebut kemudian menimbulkan kesalahpahaman dari sejumlah anggota perguruan yang merasa tersinggung karena korban bukan bagian dari mereka.
Korban kemudian didatangi dan dibawa oleh para pelaku ke lokasi persawahan, dan terjadi aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.
Korban kembali dianiaya di rumah salah satu pelaku, hingga akhirnya dipukul sekali lagi di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya diantar pulang.
Keluarga yang melihat kondisi korban segera membawanya ke rumah sakit, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar.
Polisi yang mendapati laporan itu juga langsung bertindak. Polisi kemudian menangkap tiga orang pelaku dewasa, yakni J, SB, dan GA langsung dilakukan penahanan, sedangkan enam pelaku anak-anak tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu celana pendek warna biru, satu jaket merah, satu kaos hitam, serta dua unit sepeda motor.
AKP Momon Suwito mengatakan motif pelaku melakukan pengeroyokan ini diduga karena rasa kesal dan tersinggung dari para pelaku terhadap korban yang menggunakan atribut perguruan tanpa izin.
Polisi kini masih menahan para tersangka dewasa. Polisi juga menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun enam bulan penjara.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan para pelajar, untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
