Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Polisi Pamong Ppraja (Satpol PP) Kota Madiun, Jawa Timur menertibkan sejumlah reklame liar di wilayah kerjanya yang melanggar peraturan daerah setempat.
"Selama sepekan terakhir ini sudah ada 30 reklame liar yang kami tertibkan," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Madiun Sunardi Nurcahyono kepada wartawan, Rabu.
Pihaknya merinci dari puluhan reklame liar yang ditertibkan tersebut, tujuh di antaranya berada di kawasan Jalan Diponegoro dan Jalan Basuki Rahmat. sedangkan sisaya tersebar di sejumlah lokasi di Kota Madiun.
"Reklame-reklame itu kami bongkar karena masa berlaku izinnya sudah habis ataupun malah tidak ada izinnya sama sekali," kata dia.
Menurut dia, pihaknya kerap menertibkan sejumlah reklame ilegal atau yang izinnya sudah kedaluwarsa. Namun, vendor pemilik reklame tersebut tetap nekat memasang tanpa izin. Peringatan yang dilayangkannyapun tak pernah diperhatikan.
"Karena diperingatkan tidak diperhatikan, makanya ini langsung kami tertibkan dengan bongkar paksa," kata dia.
Ia menjelaskan, pemasangan reklame di wilayah Kota Madiun diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame.
Perda itu tidak hanya mengatur soal izin, pajak, dan retribusi yang wajib dibayar, tapi juga kawasan yang boleh dan tidak boleh dipasangi reklame.
Meski demikian masih banyak reklame yang melanggar aturaan yang tetap nekat dipasang. Untuk menertibkannya, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, dan Usaha Mikro setempat.
"Sebab, terkait perizinan reklame merupakan wewenang dari dinas dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu tersebut. Kami hanya penertiban perda saja," katanya. (*)