Kediri (Antara Jatim) - Dewan Pendidikan Kota Kediri, Jawa Timur, mendesak pada Wali Kota untuk membuat regulasi soal kewenangan komite sekolah.
"Ada sekolah yang tidak melibatkan komite, jadi harapan kami ada regulasi yang mengatur kewenangan komite sekolah," kata Ketua Dewan Pendidikan Kota Kediri Heri Nurdianto di Kediri, Senin.
Heri yang ditemui dalam acara penyampaian petisi pendidikan 2 Mei di Kampus STAIN Kediri itu menyebut dari berbagai laporan yang ia terima, ternyata dalam membuat kebijakan, tidak semua sekolah melibatkan komite sekolah. Padahal, mereka bisa menjadi mitra strategis sekolah demi kemajuan sekolah itu sendiri.
"Komite bisa jadi mitra strategis sekolah untuk kemajuannya, jadi bukan hanya tukang stempel. Komite sekolah juga tidak sekedar mengamini kebijakan yang tidak populis di sekolah, misalnya pengadaan almamater," katanya.
Ia justru ingin komite sekolah juga kritis dan harus berani, terutama ketika ada kebijakan yang tidak pro dengan rakyat. Komite sekolah harus bisa mengawal pendidikan di sekolah.
Selain itu, ia juga meminta satuan pendidikan juga diharapkan melibatkan komite sekolah dalam proses penyusunan dan pengawasan RAPBS (rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah) dengan mengutamakan transparansi dan berbasis dalam jaringan (Daring).
Ia juga meminta, satuan pendidikan berbasis agama tertentu juga wajib memberikan pendidikan agama sesuai dengan agama peserta didik dan diajarkan oleh guru seagama.
Selain terkait dengan kewenangan komite sekolah, ia juga mengatakan dewan pendidikan juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi segera mengeluarkan putusan tentang pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke pemerintah daerah.
Ia juga meminta, selama belum turunnya putusan MK tersebut, pemerintah provinsi diharapkan meningkatkan alokasi anggaran untuk SMA/SMK, sehingga meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.
Dalam petisi pendidikan itu, memuat 10 pengajuan. Nantinya, dewan pendidikan akan menyampaikan hasil rapatnya pada Wali Kota, sehingga diharapkan bisa dilanjutkan ke instansi terkait.
"Kami akan sampaikan tertulis ke Wali Kota, sebab dewan pendidikan itu tupoksinya memberikan saran ke Wali Kota bukan ke dinas pendidikan," kata Heri. (*)