Madiun (Antara Jatim) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun dalam kaitan kasus dugaan korupsi tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto (BI).
Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jatim di Jalan Yos Sudarso Kota Madiun, Sabtu.
Terlihat yang memenuhi panggilan KPK di antaranya, mantan Kajari Madiun Isno Ihsan dan Suherlan. Terdapat juga anggota DPRD setempat dari Partai Demokrat Endang Wahyuningrum.
"Benar, sejak kemarin KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menjadi unsur muspida (termasuk kajari) saat tersangka BI menjabat Wali Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi.
Menurut dia, pemeriksaan saksi dari unsur muspida tersebut karena tim penyidik KPK ingin melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait keterangan tentang adanya indikasi aliran dana pada sejumlah pihak.
"Termasuk di dalamnya unsur muspida tersebut. Pemeriksaan ini masih terkait dalam penyidikan dugaan pencucian uang atas tersangka BI," kata Febri.
Sementara, mantan Kajari Madiun Isno Ihsan membenarkan jika ia dimintai keterangan penyidik terkait tidak pidana pencucian uang BI. Hanya saja ia menolak jika disebut-sebut menerima aliran dana dari mantan orang nomor satu di Kota Madiun tersebut.
"Tadi ditanya soal tugas dan kedudukan saya selama dinas di sini (Kota Madiun). Iya soal TPPU juga, tapi tidak ada itu (aliran uang)," kata Isno selepas menjalani pemeriksaan.
Isno menjalani pemeriksaan sekitar satu setengah jam. Ia terlihat memasuki Mako Brimob setempat sekitar pukul 10.10 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 11.30 WIB dengan mengendarai mobil bernomor polisi AE-416-NJ.
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa sejumlah mantan perwira Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolres Madiun Kota selama BI menjadi Wali Kota Madiun. Hanya saja, pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen A Brimob Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng, Sidoarjo.
Sejumlah perwira yang diperiksa di antaranya, Kombes Aldrin Hutabarat (saat ini Dir Krimum Polda Banten), Kombes Krisno Siregar (saat ini Dir Resnarkoba Polda Jateng), Kombes Ade Deriyan Jayamatra (saat ini Dit Tipikor Bareskrim), Kombes Anom Wibowo (saat ini Dir Reskrimum Polda NTB), AKBP Ucu Kuspriadi (saat ini Kasubag Anevdalpro SSD), AKBP Farman (saat ini Wadireskrim Polda Bali), dan AKBP Agus Yulianto (saat ini Kapolres Banyuwangi).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status BI sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan KPK dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 yang sudah menjeratnya sejak Oktober tahun 2016.
Seiring proses penyidikan, KPK menjerat BI sebagai tersangka dalam tiga perkara tindak pidana korupsi. Ketiga perkara tersebut adalah, indikasi korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012, kedua indikasi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku Wali Kota Madiun selama periode menjabat.
Sedangkan kasus yang ketiga adalah indikasi tindak pidana pencucian uang yang hingga kini masih terus dikembangkan oleh KPK. (*)