Madiun (Antara Jatim) - Sejumlah anggota DPRD Kota Madiun mengaku siap mengembalikan uang atau aliran dana yang pernah diberikan oleh Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto (BI) yang kini telah menjadi tersangka KPK.
Anggota DPRD Kota Madiun dari Partai Kebangkitan Bangsa Marsidi Rosyid mengakui jika ia pernah meneriam aliran dana dari mantan orang nomor satu di Kota Madiun tersebut.
"Memang pernah menerima. Tapi kita tidak tahu sumbernya dari mana. Kalau kita tahu pasti kita tolak," ujar Marsidi seusai menjalani pemeriksaan KPK di gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota, Jumat.
Karena itu, pihaknya menyatakan siap mengembalikan dana tersebut jika sewaktu-waktu diminta tim KPK yang saat ini sedang mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari BI.
Menurut dia, para anggota DPRD Kota Madiun selama ini pernah mendapat uang dari BI. Ada yang berbentuk tunjangan hari raya ataupun bingkisan tahun baru.
Besarannya sekitar Rp5 juta mulai tahun 2015 dan 2016. Meski demikian ia tidak menyebut siapa-siapa saja yang menerima aliran dana tersebut.
Sementara, tim penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan TPPU dengan tersangka BI. Adapun sejumlah saksi yang diperiksa hari ini adalah para anggota DPRD Kota Madiun dan seorang kontraktor listrik lokal.
Anggota DPRD yang hingga Jumat sore secara bergantian menjalani pemeriksaan di antaranya, Ketua DPRD Kota Madiun Istono (Demokrat), Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Sukoyo (Gerindra), Dwi Djatmiko alias Kokok Patihan (PDIP), Yuliana (Demokrat), Didik Mardianto dan Winarko (Golkar), serta Marsidi Rosyid dan Erlina (PKB). Kemudian kontraktor listrik yakni Direktur PT Diantama, Iwan Susanto.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status BI sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan KPK dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 yang sudah menjeratnya sejak Oktober tahun 2016.
"Ini merupakan penyidikan terbaru untuk BI. Dengan demikian, seiring proses penyidikan, KPK menjerat BI sebagai tersangka dalam tiga perkara tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Ketiga perkara tersebut adalah, indikasi korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012, kedua indikasi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku Wali Kota Madiun selama periode menjabat.
Sedangkan kasus yang ketiga adalah indikasi tindak pidana pencucian uang yang hingga kini masih terus dikembangkan oleh KPK. (*)