Sampang (Antara Jatim) - Aparat kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan senjata tajam jenis celurit oleh oknum warga setempat ke Jakarta.
"Selain celurit, jenis senjata tajam lainnya yang hendak diselundupkan ialah parang dan pisau " kata
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto, Rabu.
Warga yang tertangkap petugas hendak menyelundupkan jenis senjata tajam celurit, parang dan pisau itu bernama Markawi (57) warga Dusun Mangar, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
"Kejadiannya Selasa (21/2) kemarin di jalan umum Kota Sampang," katanya.
Ia menjelaskan, polisi mengetahui adanya oknum warga yang hendak menyelundupkan senjata tajam jenis celurit itu, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat melalui pesan singkat (sms).
Pelaku berupaya mengelabuhi petugas dengan membungkus senjata tajam yang dibawanya itu dengan dibalut lima gulungan tikar.
Kasat Reskrin menjelaskan, rencananya senjata tajam itu akan dibawa ke Jakarta atas pesanan warga Madura yang tinggal di Ibu Kota.
"Tersangka ini mendapatkan sajam setelah membeli di Madura seharga Rp200 ribu dan di Jakarta sana dijual Rp400 ribu," katanya.
Menurut Kasat Reskrim AKP Hery Kusnanto, penangkapan pada oknum warga Desa Batuporro Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang itu, di Jalan Jaksa Agung Suprapto, sekitar pukul 12.00 WIB Selasa (21/2).
Kala itu, tersangka sedang menunggu bus jurusan Pamekasan menuju Jakarta yang hendak melintas di Jalan Protokol Kota Bahari tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)