Jember (Antarajatim) - Sebanyak 225.000 warga di Kabupaten Jember, Jawa Timur belum melakukan perekaman data untuk KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) hingga Januari 2017.
"Jumlah warga yang belum melakukan perekaman data untuk KTP elektronik sebanyak 225.000 orang dan jumlah itu sekitar 12 persen dari total warga yang wajib memiliki KTP di Jember sebanyak 1,9 juta jiwa," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember Arief Tjahyono di Jember, Rabu.
Pada tahun 2016, lanjut dia, jumlah warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik sekitar 320.000 orang, sehingga selama setahun pihaknya berhasil merealisasikan perekaman data KTP elektronik sebanyak 95.000 orang.
"Untuk merealisasikan target penyelesaian perekaman data KTP elektronik, maka kami memiliki beberapa cara yang akan diterapkan tahun ini dengan fokus utamanya yakni melakukan verifikasi ulang data kependudukan," tuturnya.
Menurutnya banyak data penduduk di Jember yang perlu diverifikasi ulang, misalnya warga yang tidak menempati domisili sesuai KTP, kemudian nama yang dicantumkan di KTP bukan nama sendiri dan juga warga yang sudah meninggal datanya belum terhapus dalam sistem.
"Banyak warga di pelosok yang identitasnya bukan nama sendiri seperti Bu Ahmad karena anaknya bernama Ahmad, maka KTPnya tertulis Bu Ahmad, padahal namanya sendiri Fatimah. Hal-hal seperti itu akan diverifikasi ulang," katanya.
Selain itu, kata dia, beberapa warga juga masih belum memperbarui dokumen kependudukannya seperti Kartu Keluarga (KK) konvensional menjadi KK nasional dan KTP konvensional menjadi KTP elektronik.
Arief optimistis bisa menyelesaikan sisa target perekaman data KTP elektronik pada tahun 2017 ini atau paling lambat diharapkan tuntas pada tahun 2018, sehingga Dispendukcapil Jember akan bekerjasama dengan jajaran pihak kecamatan dan desa untuk verifikasi data.
"Kami minta bantuan camat yang bergerak hingga jajaran desa. Rata-rata data invalid tersebut berada di daerah pinggiran atau pegunungan yang akses informasinya terbatas," ujarnya.
Ia mengatakan ada beberapa kecamatan yang memiliki data tidak valid terbanyak yakni Kecamatan Silo, Sumberbaru, Arjasa, Jelbuk, Bangsalsari, dan Kecamatan Tanggul.
Dispendukcapil Jember juga gencar melakukan pelayanan dokumen di kantor desa atau sekolah atau pelayanan "on the spot" yang ditargetkan sebanyak 50-70 titik pada tahun 2017.(*)