Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur berencana menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah milik PT KAI yang ditempat warga di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota.
"Penurunan NJOP kami lakukan karena ada protes warga yang keberatan dengan besarnya uang sewa tanah yang ditetapkan PT KAI dengan mengacu NJOP," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Rabu.
Menurut dia, PT KAI dalam menetapkan sewa tanah yang ditempati warga dengan mengacu NJOP di lingkungan setempat yang besarnya bervariasi berdasarkan kedekatan dengan jalan raya mulai Rp128.000, Rp285.000, Rp394.000 dan Rp464.000/meter persegi.
Oleh karena itu, lanjut dia, besarnya uang sewa tanah PT KAI yang ditempati warga tahun ini naik menjadi Rp14.400/meter persegi setahun, yang sebelumnya hanya Rp1.200/per meter persegi setahun.
Ia memberikan contoh kalau ada warga yang menempati tanah PT KAI dengan luas 100 meter persegi maka akan dikenakan sewa tanah baru sebesar Rp1.440.000/tahun, yang sebelumnya hanya Rp120.000/tahun.
"Ya jelas warga keberatan dengan kenaikan uang sewa tanah yang ditetapkan PT KAI dalam ketentuan yang baru," katanya. menegaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan pendataan tanah milik PT KAI yang ditempati warga di Desa Sukorejo, akan dilakukan satu persatu, karena di lingkungan setempat juga ada tanah warga yang bukan milik PT KAI.
Dengan demikian penurunan NJOP tanah PT KAI tidak bisa sama dengan tanah warga di lingkungan setempat.
"Warga akan keberatan penurunan NJOP tanahnya karena kalau dimanfaatkan untuk mengambil kredit uang di bank maka tidak bisa maksimal," jelasnya.
Ia mengaku tanah milik PT KAI yang ditempati warga daerahnya jumlahnya banyak, tetapi pendataan tanah milik PT KAI yang ditempati warga baru sebatas dilakukan di Desa Sukorejo dan sekitarnya.
"Penurunan NJOP akan kami tetapkan dalam batas kewajaran. Soal tanah milik PT KAI yang ditempati warga di lokasi lain di luar Desa Sukorejo, belum masuk pendataan," ujarnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan sangat mendukung usaha pemkab melakukan pendataan tanah milik PT KAI yang ditempati warga di Desa Sukorejo, untuk menurunkan NJOP.
"Pokoknya kebijakan PT KAI dalam menerapkan sewa tanah tetap bisa jalan, sedangkan warga juga tidak keberatan dengan besarnya sewa tanah," ucapnya menegaskan.
Ia menambahkan pemkab, PT KAI dan perwakilan warga sudah pernah membahas terkait kenaikan uang sewa tanah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang baru dengan mengacu NJOP dalam dialog beberapa waktu lalu. (*)
Pemkab Bojonegoro Berencana Turunkan Tanah KAI
Rabu, 4 Januari 2017 14:10 WIB
"Penurunan NJOP kami lakukan karena ada protes warga yang keberatan dengan besarnya uang sewa tanah yang ditetapkan PT KAI dengan mengacu NJOP," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Rabu.