Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran minuman keras ilegal jenis "ciu" dan menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai pedagang besar sekaligus distributor.
"Kasus ini kami ungkap pada 27 Desember lalu melalui sebuah operasi penyergapan di rumah tersangka Sugito (64) warga Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru," kata Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Siswanto, Kamis.
Selain menahan Sugito yang diidentifikasi sebagai bandar atau pedagang besar dan Heri Subagio (44), polisi menyita ratusan botol minuman keras ilegal, bermerek namun palsu dengan isi diduga hasil oplosan arak Jawa atau jenis ciu.
Dari hasil penggeledahan di rumah Sugito di Desa Kepuhrejo, Ngantru itu polisi barang bukti berupa 54 botol aqua besar isi 1.500 mililiter minuman keras jenis ciu dan 36 botol 1000 mili liter merek bintang kuntul.
Hasil interogasi, tersangka Sugito mengaku jika mendapatkan minuman keras tersebut dari seseorang yang bernama Heri Subagio (44) yang berdomisili di wilayah Kecamatan Plosokandang, Tulungagung serta dari tempat dekat swalayan Sri Ratu Kediri.
"Pelaku mengakui menjual kembali minuman keras tersebut untuk mendapatkan keuntungan lebih. Bukti minuman keras kami temukan disimpan di belakang rumah dekat kandang kambing," ujarnya.
Usai menangkap Sugito, tim reskoba bergerak menangkap Heri Subagio di Dusun Kudusan, Desa Polosokandang, Kecamatan Polosokandang.
Di tempat itu Heri dibekuk dan barang bukti ratusan botol minuman keras jenis ciu ditemukan tersimpan lubang menyerupai bunker di dalam rumah pelaku.
"Pelaku mendapatkan minuman ketas itu dari daerah Solo, Jawa Tengah melalui jasa ekspedisi. Pelaku menjual kembali minuman keras tersebut dengan cara mengantarkan ke pembeli apabila telah memesannya. Di rumahnya pelaku menyimpan minuman kerasnya di dapur," papar Siswanto.
Ia mengatakan, kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan pasal 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(*)