Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Satgas pemberantasan minuman keras (miras) Probolinggo melakukan tindakan tegas berupa penutupan sementara toko dan gudang tempat penyimpanan ribuan botol minuman keras yang berlokasi di depan Perumahan Green Garden Desa Sumberlele, kabupaten setempat
"Langkah itu merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan terhadap pengusaha/penjual minuman beralkohol sebelumnya yang juga melibatkan Satpol PP, tokoh agama, MUI dan sejumlah ormas," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto di Probolinggo , Selasa.
Dari hasil inspeksi sebelumnya itu, lanjut dia, pihak toko tidak mampu menunjukkan legalitas usahanya secara rinci, sehingga tim Satgas memberikan peringatan dan memberi kesempatan untuk melengkapinya sampai Senin (7/7).
Ia mengatakan Satgas miras sebelumnya juga telah mengamankan minuman keras oplosan jenis arak Bali sebanyak 4 dus yang ditemukan di lokasi sebagai barang bukti.
"Sementara untuk ribuan botol minuman keras bercukai diberi waktu sampai 7 Juli 2025, namun mereka tidak bisa menunjukkan surat izinnya," katanya.
Menurutnya penutupan sementara toko usaha minuman keras tersebut juga disaksikan oleh kuasa hukum pemilik toko dan toko niaga minuman beralkohol tersebut sementara ditutup karena yang bersangkutan belum bisa menunjukkan beberapa surat izin yang diperlukan.
"Tindakan itu sifatnya adalah memberikan waktu kepada pemilik untuk melengkapi izinnya. Manakala izin telah lengkap dan sesuai prosedur yang ada, maka pemerintah daerah akan mendukung usaha tersebut,” katanya.
Sugeng menjelaskan izin-izin yang masih bermasalah dan hal itu merupakan hasil investigasi dari OPD terkait saat di lapangan di antaranya izin operasional dan izin IMB tidak sesuai dengan peruntukannya, titik koordinat gudang yang ada pada dokumen tidak sesuai dengan kenyataannya serta belum melengkapi Tanda Daftar Gudang.
"Selanjutnya izin dari kementerian juga masih dikonfirmasi, termasuk permodalan belum ada kesesuaian, sehingga kami hormati dan memberikan kesempatan kepada pemilik toko untuk melengkapinya," katanya.
Sementara Juru Bicara Sae Law Care, Mustofa yang juga turut supporting proses inspeksi lapangan Satgas miras tersebut menjelaskan dengan memperhatikan hasil investigasi OPD terkait maka hal itu juga memiliki potensi pelanggaran pidana.
“Khususnya terkait pelaporan pajak karena disampaikan bahwa mereka punya modal awal Rp5 miliar dan mereka diberikan ruang tiga bulan sekali untuk melaporkan, namun laporannya selalu nol, nah itu sesuatu yang mustahil," ujarnya.
Ia berharap siapapun dan apapun usahanya harus taat aturan dan jangan semena-mena saat melakukan transaksinya dengan tanpa didasari izin dan aturan perundang-undangan yang ada.
"Dalam hal itu mereka hanya bisa menunjukkan izin dari pusat saja, tapi kalau melihat realita di lapangan berdasarkan kajian kami dari segi lokasinya itu dekat dengan pondok pesantren dan rumah ibadah, sehingga kalau dilihat dari syarat formilnya jelas tidak memenuhi," katanya.
