Situbondo (ANTARA) - Anggota Samapta Polres Situbondo menggencarkan razia peredaran minuman keras yang menjadi salah salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kasat Samapta Polres Situbondo AKP Sudpendi mengemukakan bahwa gencar patroli peredaran minuman keras di toko-toko maupun warung yang kerap menyediakan miras sebagai upaya mencegah dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas dan kriminalitas di wilayah setempat.
"Regu Patroli Perintis Presisi melaksanakan razia dan penertiban peredaran minuman keras di toko-toko yang terindikasi menyediakan minuman keras," kata Kasat Samapta AKP Sudpendi di Situbondo, Jatim, Senin.
Dari hasil razia itu, katanya, di salah satu toko di Kecamatan Panji petugas berhasil menyita 57 botol miras di antaranya alkohol 70 persen ukuran besar 11 botol, alkohol 70 persen kecil 18 botol, wihsky 8 botol, prost 5 botol, api 1 botol, anggur putih 1 botol, anggur merah 1 botol dan bir singaraja 2 botol.
"Minuman keras merupakan akar permasalahan terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas di tengah masyarakat. Guna mengantisipasi serta meminimalisir kejadian-kejadian tersebut, kami terus melakukan razia di toko-toko, warung atau tempat yang disinyalir memperjualbelikan minuman keras," kata AKP Sudpendi.
Untuk memberikan efek jera, kata AKP Sudpendi, pemilik toko maupun warung yang ditemukan menjual minuman keras langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti dan pemiliknya diproses tindak pidana ringan (tipiring) serta diberikan imbauan untuk tidak lagi memperjualbelikan miras.
"Bagi pemilik warung atau toko yang memperjualbelikan miras diberi sanksi tindak pidana ringan dan miras disita untuk selanjutnya dimusnahkan," ujarnya.
Samapta Polres Situbondo gencar razia miras di toko-toko
Senin, 14 Agustus 2023 15:27 WIB
Bagi pemilik warung atau toko yang memperjualbelikan miras diberi sanksi tindak pidana ringan dan miras disita untuk selanjutnya dimusnahkan