Sampang (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur memastikan hendak memberi sanksi kepada tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang diketahui mengkonsumsi narkoba.
"Siapapun yang terlibat narkoba kita sanksi," kata Wakil Bupati Sampang Fadilah Budiono di Sampang, Kamis.
Wabup mengemukakan hal ini, menanggapi hasil tes urine yang digelar Pemkab Sampang, Rabu (28/12).
Sebanyak 487 pejabat mulai dari eselon II hingga IV di lingkungan Pemkab Sampang kala itu dites urine, dan dari jumlah itu, tiga oknum PNS diantara diketahui positif mengkonsumsi narkoba.
Tes digelar secara mendadak dengan tujuan agar tidak diketahui oleh siapapun. Para pejabat di masing-masing satuan kerja perang daerah (SKPD) dites urine, para camat, dan sekretaris kecamatan, termasuk pejabat Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Pemkab Sampang.
Menurut Wabup, selain untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkoba, serta kemungkinan adanya pejabat yang mengkonsumsi narkoba, pelaksanaan tes urine itu juga sebagai bentuk implepentasi dari Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.
"Jadi, semua pejabat kita undang ke pendopo, begitu sampai di pendopo mereka langsung dites urine," kata wabup.
Dalam pelaksanaan tes urine itu, tidak hanya pejabat, akan tetapi juga Bupati KH Fannan Hasib, Wabup Fadilah Budiono juga dites.
Kabupaten Sampang merupakan salah satu kabupaten di Pulau Madura yang masuk dalam catatan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sebagai kabupaten yang marak dalam hal peredaran narkoba.
Peredaran di wilayah ini tidak hanya di perkotaan, akan tetapi juga telah merambah ke perdesaan.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNP) Sampang merilis, sekitar 50 persen kepala desa yang tersebar di 14 kecamatan di wilayah itu, pernah terjerat kasus narkoba.
Pengguna narkoba di Sampang juga telah menyentuh anak dibawah umur dan petani, sesuai hasil operasi yang digelar jajaran Polres Sampang selama 2016 ini. (*)