Kediri (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengaku prihatin dengan penangkapan dua pegawai yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan menunggu proses hukum terkait dengan perkara dua pegawai pemkot tersebut.
"Kami menunggu proses hukum dan kekuatan hukum yang tetap. Jika dinyatakan bersalah karena kasus hukum, maka kontrak kerja diputus atau selesai," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana di Kediri, Kamis.
Ia mengatakan, terkait dengan perkara hukum yang melibatkan dua pegawai di Kota Kediri, pemerintah kota sangat prihatin. Terlebih lagi, pemerintah kota juga sangat peduli serta turut berupaya memberantas penyalahguunaan narkotika maupun beragam obat terlarang lainnya.
Apip juga mengatakan, kedua pegawai yang menjadi tersangka itu sebenarnya bukan pegawai negeri sipil (PNS) tetap, melainkan sebagai tenaga pendukung kegiatan. Mereka bekerja berdasarkan kontrak di salah satu instansi di Kota Kediri.
"Dengan status itu, jika kegiatan selesai dan tenaga pendukung sudah tidak dibutuhkan, maka kontrak habis," tegas Apip.
Dua orang pegawai pemkot ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri, terkait dengan penyalahgunaan narkoba berupa sabu-sabu dan saat ini perkara itu masih dikembangkan.
Kepala BNN Kota Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati mengemukakan dua orang yang ditangkap itu adalah RK (30), seorang pegawai honorer salah satu instansi pemerintah di Kota Kediri, warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, serta CF (33), seorang satuan pengamanan, satu kantor dengan RK. CF merupakan warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Petugas juga terus mengembangkan temuan kasus tersebut dan mendapati nama WP (28), seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Kediri, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten kediri. Dari tangannya, polisi menyita sabu-sabu seberat 5,58 gram.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, tiga unit korek gas, sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM), uang tunai sebesar Rp1.160 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, telepon seluler, satu set alat hisap, dua unit timbangan digital, lebih dari 4 ribu butir pil jenis dobel l.
"Petugas juga menemukan pil jenis dextro sebanyak tiga butir. Petugas juga menyita plastik klip maupun sedotan. Dengan temuan sabu-sabu itu, total barang bukti sabu seberat 6,33 gram," katanya.
Ketiga tersangka tersebut dijerat hukuman pidana karena telah terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan, selama 2017, BNN Kota Kediri sudah menangani tujuh perkara sabu-sabu. Saat ini, sebagian dari perkara itu sudah dalam proses persidangan. (*)