Sampang (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memecat dengan tidak hormat tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) karena terbukti terlibat kasus narkoba.
Menurut Kepala Subbidang Pembinaan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Sampang Bambang Maryono di Sampang, Senin, ketiga orang PNS yang dipecat secara tidak hormat itu telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri.
"Jadi yang dipecat ini yang telah inkrah. Artinya telah diputus bersalah oleh pihak pengadilan," ujar Bambang.
Ia menjelaskan, jumlah total PNS di lingkungan Pemkab Sampang yang dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran sebanyak 57 orang PNS.
"Tiga diantaranya terpaksa diberhentikan dengan cara tidak hormat," katanya.
Selain memberhentikan tiga orang PNS dengan cara tidak hormat itu, Pemkab Sampang juga memberhentikan sebanyak 6 orang PNS lainnya.
"Bedanya, keenam orang PNS diberhentikan dengan hormat, karena mereka tidak masuk kerja lebih dari 46 hari tanpa keterangan," katanya, menjelaskan.
Menurut Bambang, tindakan memberikan sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran itu, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sementara, sebanyak 48 PNS lainnya dijatuhi hukuman variatif mulai dari teguran lisan hingga bebas tugas dari jabatannya.
"Pelanggaran yang dilakukan ke-48 dari 57 PNS itu karena tidak disiplin," ujar Bambang Maryono, menjelaskan.
Ia menambahkan, para PNS yang diberi sanksi itu, setelah melalui sidang disiplin oleh Inspektorat Pemkab Sampang dan diputuskan bersalah.
Jumlah PNS yang disanksi sebanyak 57 orang itu selama 2016 dan mereka dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sampang. (*)