Madiun (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Madiun yang terbukti menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun AKP Paidi di Madiun, Selasa mengatakan, tersangka adalah Suwito (60), oknum PNS yang bertugas sebagai pengawas sekolah dasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun.
"Dari tersangka polisi mengamankan seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu-sabu dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,17 gram yang dibagi dalam dua paket," ujar AKP Paidi kepada wartawan.
Menurut dia, penyalahgunaan narkoba oleh oknum PNS tersebut diketahui melalui informasi dari masyarakat. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya menangkap yang bersangkutan.
Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan barang-barang untuk mengonsumsi sabu-sabu di rumah tersebut, berikut paket hemat sabu-sabu.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun itu akhirnya diamankan ke Mapolres Madiun guna pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka Suwito mengaku menggunakan sabu-sabu berawal dari coba-coba hingga akhirnya ketagihan. Bapak tiga anak tersebut mengonsumsi sabu-sabu untuk ketiga kalinya.
"Adapun, barang narkoba tersebut diperolehnya dari seseoarang yang tidak dikenalnya. Ia dtawari oleh orang tersebut dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paketnya," kata Paidi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal seumur hidup. (*)