Madiun (Antara) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun belum mengajukan usulan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang akan diberlakukan pada tahun 2017 karena masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Pemkot Madiun belum mengajukan besaran UMK tahun 2017. Hal itu karena pemkot masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diperkirakan turun akhir Oktober ini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Madiun, Suyoto, di Madiun, Selasa.
Menurut dia, setelah surat tersebut turun, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama serikat pekerja, dewan pengupahan, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), untuk kemudian hasilnya diusulkan ke gubernur.
Meski belum mengusulkan besaran UMK 2017, namun pihaknya telah melakukan survei terhadap 60 item kebutuhan hidup layak (KHL). Survei tersebut dilakukan sebanyak empat kali di sejumlah pasar tradisional Kota Madiun.
Adapun 60 item yang disurvei di antaranya kebutuhan makanan dan minum, kebutuhan sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan. Dari survei tersebut ditemukan KHL Kota Madiun tahun 2016, sebesar Rp1.513.047.
Sementara, UMK Kota Madiun tahun 2016 ini ditetapkan sebesar Rp1.394.750 per bulan. Jumlah itu mengalami kenaikan dibanding UMK tahun 2015 yang mencapai Rp1.250.000 per bulan.
"Untuk tahun depan pasti naik, hanya saja berapa kenaikannya masih menunggu surat dan jadwal dari Pemprov Jatim," tambahnya.
Mengacu pada kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, penentuan UMK 2017 dihitung dengan melihat UMK berjalan di tahun sebelumnya ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah setempat.
Ia berharap, pada akhir bulan ini surat dari provinsi sudah diterima sehingga semua pembahasan tentang usulan UMK 2017 untuk Kota Madiun segera dilakukan.
Nantinya usulan tersebut akan diserahkan ke dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk dibahas lebih lanjut sebelum akhirnya ditetapkan dan diberlakukan per 1 Januari 2017. (*)