Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun belum mengajukan usulan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang akan diberlakukan pada tahun 2017 karena masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kami belum mengusulkan karena masih menunggu instruksi Pemerintah Provinsi Jatim. Kewenangan penentuan besaran UMK tergatung Gubernur Jawa Timur," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun Hendri Soehartanto kepada wartawan di Madiun, Senin.
Meski belum mengusulkan, Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun telah melakukan survei 60 item kebutuhan hidup layak (KHL) di tiga pasar, yakni, Pasar Mejayan Baru (PMB), Pagotan dan Dolopo.
Survei dilakukan terhadap sejumlah kebutuhan makanan dan minuman, perumahan, kebutuhan sandang, pendidikan, kesehatan, transportasi dan tabungan.
"Dari hasil survei tersebut diketahui KHL Kabupaten Madiun mencapai Rp1.490.000," ujar Hendri Soehartanto.
Ia menjelaskan, survei yang dipimpin oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Madiun itu dilakukan sebanyak tiga kali, pada bulan Juli, September dan Oktober ini.
Survei tersebut juga melibatkan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).
"Survei dilakukan agar data KHL tidak stagnan. Selain itu juga sebagai acuan dalam menyampaikan usulan ke pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata dia.
Ia menambahkan, UMK tahun depan di Kabupaten Madiun dipastikan akan naik. Hal itu karena menyesuaikan dengan besaran KHL yang juga naik setiap tahunnya.
Diperkirakan akan meningkat hingga maksimal Rp1.461.940. Adapun UMK tahun 2016 sebesar Rp 1.340.000 per bulan.
Mengacu pada kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, penentuan UMK 2017 dihitung dengan melihat UMK berjalan di tahun sebelumnya ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah setempat.
Nantinya usulan tersebut akan diserahkan ke dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk dibahas lebih lanjut sebelum akhirnya ditetapkan dan diberlakukan per 1 Januari 2017. (*)