Malang (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur meluncurkan program "Sunset Policy" yakni program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah tahun 2012 yang bertujuan untuk meringankan warganya.
Wali Kota Malang Moch Anton di Malang, Selasa mengatakan program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak, sehingga diharapkan bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Kota Malang
"Saya harap dengan adanya terobosan dibidang perpajakan bisa berdampak positif, dan adanya kesadaran membayar pajak dari masyarakat sendiri," ucapnya.
Anton mengaku program ini bersinergi dengan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengeluarkan kebijakan keringanan pajak bermotor dan bea balik kendaraan bermotor sebagaimana surat Dinas Pendapatan (Dispenda) Jatim No 970/4458/120.22/2016
Sebelumnya, Kepala Dispenda Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan tujuan adanya pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor tidak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajaknya.
Ia menjelaskan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor masing-masing pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan atau bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya bagi kendaraan bermotor roda dua, roda tiga dan roda empat.
Selanjutnya, pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan roda dua, roda tiga dan roda empat atau lebih.
"Untuk pelaksanaan kebijakan pemberian keringanan pajak ini, dilakukan sejak tanggal 5 September 2016 sampai 3 Desember 2016. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat Jatim agar memanfaatkan hal ini dengan baik," katanya.(*)