Jombang, (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibuat pusing dengan semakin banyaknya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau pom mini di wilayah setempat karena belum adanya aturan yang bisa mengatur keberadaan SPBU mini ini.
’’Jadi aturannya memang belum ada, sekarang sudah kami komunikasikan ke Jawa Timur, sementara kami hanya bisa menunggu keputusan dari Pemprov Jatim seperti apa,’’ kata Kepala Disperindagpas Kabupaten Jombang, Masduqi Zakariya di Jombang.
Masduqi mengakui jika SPBU mini tersebut kini semakin menjamur, dan tidak hanya di Kabupaten Jombang, sebab di daerah lainnya juga demikian, dengan alasan belum ada aturan para pemilik usaha bahan bakar minyak eceran tersebut sementara ini masih bisa dengan leluasa menjual bahan bakar tersebut.
’’Makanya, belum ada tindakan, nunggu dari Jatim terlebih dahulu, karena nanti akan ada pembahasan terkait itu, hampir di setiap kabupaten/kota sudah ada,’’ katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan pom mini itu tidak bisa dikatakan sebagai SPBU karena, tidak adanya kerjasama dengan pihak Pertamina bahkan aturan penjualannya tidak ada sampai tidak ada izin mendidrikan usaha tersebut.
’’Bahkan pembeliannya juga masih melalui SPBU, bukan langsung melalui pertamina jadi mereka tetap penjual eceran hanya saja alat yang dipakai sudah canggih, ketimbang penjual eceran yang masih memakai botol,’’ ujar Maduqi.
Sementara itu tidak adanya tera pada pom mini tersebut bisa saja merugikan pihak tertentu. ’’Ótomatis jelas dirugikan, jadi kalau sudah mendirikan SPBU harus ada tera atau memakai ukuran, nah untuk penjual eceran itu (pom mini- red) ukurannya seperti apa,’’ terangnya.
Seperti diketahui, keberadaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini, yang menyediakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax kian menjamur di Jombang ini dikarenakan lebih praktis daripada menjual BBM eceran hanya saja sampai saat ini unsur kelegalannya masih belum jelas,apalagi tidak adanya tera serta pengawasan maka dikhawatirkan bisa merugikan konsumen.(*)