Surabaya (Antara Jatim) - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KKTR) DPRD Kota Surabaya memutuskan mengembalikan raperda KTR yang telah dibahas kepada Pemkot Surabaya dengan pertimbangan perda sebelumnya belum efektif.
"Delapan anggota pansus menghendaki raperda dikembalikan, sedangan 3 orang tetap menerima," kata Sekretaris Pansus Raperda KYTR Dyah Katarina di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, keputusan untuk mengembalikan raperda berdasarkan hasil musyawarah di internal pansus. Alasan pengembalian, lanjut dia, karena perda sebelumnya, yakni Kawasan Terbatas Merokok (KTM) dan Kawasan Tanpa rokok (KTR) pelaksanaannya belum efektif.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan keputusan bersama antara Kementrian Kesehatan dan Kemendagri, daerah juga diberi kesempatan untuk menambah area bebas rokok.
"Yang sebelumnya saja belum dilakukan, kemudian ada tambahan lagi, bukannya tambah berat" katanya.
Dyah menambahkan, pada aturan yang baru nantinya setiap kantor maupun ruang terbuka, 5 meter dari pintu masuk harus disediakan ruang tanpa rokok. "Misalkan di KBS, pengunjung sudah masuk jauh, apa ya mungkin kembali ke pintu masuk?," katanya.
Dalam raperda KTR yang selesai dibahas, kata dia, denda yang dikenakan kepada para pelanggar maksimal Rp250 ribu. Anggota Komisi D ini mengaku, besaran denda tersebut ternyata tak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kita tanya ke dinkes acuannya apa, ternyata belum jelas," katanya.
Istri mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH ini mengakui adanya denda bisa memberikan efek jera kepada para pelanggarnya. Namun, ia juga masih menyangsikan penegakkannya apakah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Pansus Raperda KTR, Anugrah Ariyadi menyatakan dirinya belum bisa mengatakan apakah mengembalikan atau menerima Raperda KTR. Secara etika menurutnya, hal itu harus dilaporkan dahulu ke Badan Musyawarah (Banmus). "Hasilnya bisa diketahui setelah lapor," katanya.
Namun, ia mengakui, bahwa tugas pansus membahas raperda telah selesai. Anugrah hanya menyayangkan jika hasil kerja pansus sudah beredar, sebelum dilaporkan ke banmus.
"Kalau seperti itu bisa diperiksa BK (Badan kehormatan) DPRD Surabaya karena masuk pelanggaran etika," tegasnya.
Ia mengatakan masa kerja pansus yang berlangsung selama 2 bulan telah berakhir 22 Agustus lalu. Ia memperkirakan, laporan hasil pembahasan Raperda KTR akan disampaikan ke banmus pada Senin (29/8). (*)
DPRD Surabaya Kembalikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Selasa, 23 Agustus 2016 18:47 WIB
Delapan anggota pansus menghendaki raperda dikembalikan, sedangan 3 orang tetap menerima