Bangkalan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur menahan mantan Kabag Umum Pemkab setempat Bagus Hariyanto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada APBD 2014 yang merugikan uang negara Rp3,2 miliar.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Bangkalan Nurul Hisyam di Bangkalan, Rabu, penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari melakukan pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya itu.
"Modus korupsi yang dilakukan tersangka ini dengan cara memalsukan laporan pertanggung jawaban (LPJ), seperti memalsu nota dan kwitansi, untuk kepentingan pencairan anggaran," katanya.
Selanjutnya, tersangka ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IIB Bangkalan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Nurul Hisyam, penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kabag Umum Pemkab Bangkalan Bagus Hariyanto itu, berdasarkan temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Akibat perbuatan tersangka ini, negara mengalami kerugian hingga Rp3,2 miliar.
Ia menuturkan, tersangka melakukan korupsi pada dana pengadaan barang dan jasa di bagian umum Pemkab Bangkalan seperti belanja makanan dan minuman alat tulis kantor (ATK), serta percetakan.
"Semua anggaraan di mark up. Nota pembelanjaan dimanipulasi," jelas Hisyam.
Menurut Kasi Pidsus Nurul Hisyam, tersangka dikenal sebagai orang dekat mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 2 Desember 2014.
"Bahkan Bagus ini adalah konseptor Fuad Amin selama ia berkuasa di Bangkalan," Nurul yang juga Satgas Tipikor Kejati Jatim itu.
Ia menjelaskan, total anggaran pengadaaan barang dan jasa di bagian umum Pemkab Bangkalan 2014 sebesear Rp5,8 miliar.
Namun, dari jumlah itu, sebanyak Rp3,2 miliar, atau lebih dari separuh dari dana tersebut disalahgunakan oleh tersangka.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya, menjelaskan.(*)