Surabaya (Antara Jatim) - Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti memperbolehkan siswa terlibat dalam pelaksanaan Layanan Orientasi Sekolah (LOS) dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016 pasal 5 ayat 3.
"Kegiatan LOS dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2016 masih dibolehkan melibatkan siswa pada pasal 5 ayat 3, yaitu penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dapat dibantu oleh siswa," katanya ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.
Namun, ia menambahkan penyelenggaraan pengenalan lingkungan sekolah dapat dibantu oleh siswa, apabila terdapat keterbatasan jumlah guru untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.
"Dengan syarat siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak dua orang per rombongan belajar atau kelas," kata dia.
Selain itu, lanjutnya siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan. Dipertimbangkan dengan syarat yang ditentukan, dan dipastikan siswa yang membantu tidak punya latar belakang kekerasan.
Ia mengatakan siswa yang sudah memenuhi persyaratan tersebut akan dilibatkan dalam proses penyelenggaraan untuk membantu pelaksanaan, sedangkan perencanaan sepenuhnya diserahkan pada guru.
"Di Surabaya dulu ada beberapa laporan pelanggaran LOS, semoga tidak sampai ada pelanggaran apapun tahun ini karena semua sudah jelas di Permendikbud," ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, dalam Permendikbud itu juga dijelaskan secara rinci sanksi-sanksi, mulai dari berbagai tingkatan dan pemberi sanksi terhadap jenis pelanggaran.
"Selain itu, dalam silabus dijelaskan adanya LOS wajib dan pilihan. Silabus yang ada ini mengarahkan LOS pada pengenalan lingkungan sekolah yang mendukung belajar mengajar," tuturnya.
Ia pun mendorong agar pelaksanaan LOS di beberapa sekolah mengacu pada Permendikbud yang sudah keluar, karena amanahnya telah sesuai dan dijelaskan secara rinci.
Kepala SMAN 2 Surabaya, Kasnoko menjelaskan, LOS pada 18-20 Juli akan ditangani sepenuhnya oleh guru, sedangkan siswa tetap diberdayakan untuk membantu teknis pelaksanaan dengan pengawasan penuh guru.
"Kegiatan LOS hampir sama dengan tahun lalu, hanya saja silabusnya juga ada di Permendikbud. Materi hampir sama dengan dulu, pengenalan lingkungan sekolah intinya hanya yang melaksanakan guru," terangnya.
Semua guru, lanjut Kasnoko dilibatkan dalam LOS. Selain itu juga ada satu guru di tiap kelas dan dua siswa senior yang membantu guru, jadi pihak sekolah hanya dibantu 20 siswa untuk 10 kelas LOS.
"Hal ini tentunya berbeda dengan tahun- tahun sebelumnya yang secara keseluruhan ditangani oleh siswa, sedangkan guru hanya mengisi materi. Siswa tetap dilibatkan, jadi siswa baru tidak boleh dilepas hanya dengan siswa senior saja," paparnya.
Menurut dia, untuk jam istirahat juga harus ada guru pendamping, karena dikhawatirkan ada kegiatan yang bersifat perploncoan dan bullying. (*)
