Surabaya (ANTARA) - Wakil DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mendukung program "1 Kelurahan 1 Ambulans" yang melibatkan lembaga dan organisasi di luar pemerintah daerah setempat dan mampu mengoptimalkan peran masyarakat dalam pembangunan sektor kesehatan.
Reni, di Surabaya, Senin menyatakan pelibatan organisasi di luar pemerintah daerah atau pihak eksternal, ditunjukkan dengan hadirnya 96 ambulans swadaya milik sejumlah lembaga dan yayasan sosial dari wilayah setempat.
"Pemerintah kota (pemkot) hadir menjalankan fungsi regulator, stabilitator, dan fasilitator untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki Surabaya yang dikolaborasikan menjadi pelayanan masyarakat," kata Reni.
Dengan melibatkan peran pihak eksternal tersebut, pelaksanaan program "1 Kelurahan 1 Ambulans" diyakininya bisa berjalan maksimal.
Sebab, pemkot tidak perlu mengeluarkan anggaran penambahan unit ambulans untuk memenuhi permintaan pelayanan dari masyarakat. Masyarakat juga diuntungkan karena tidak perlu mengeluarkan tarif jasa.
"Ini bagian mengoptimalkan potensi kota, karena kalau hanya mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak cukup," ucapnya.
Reni juga mendukung langkah pemkot yang memberikan dana operasional sebesar Rp500 ribu per bulan sebagai bentuk apresiasi kepada para pengelola ambulans.
"Tadi secara simbolis sudah diberikan tetapi dengan catatan ambulansnya tidak untuk profit tetapi sosial. Ambulans yang kerja sama pemkot tidak boleh mematok tarif," kata dia.
Untuk diketahui, Pemkot Surabaya menyiagakan total 208 ambulans untuk melaksanakan program "1 Kelurahan 1 Ambulans", dengan rincian 96 unit ambulans swadaya, 15 unit milik Dinas Sosial (Dinsos), dan 97 unit lainnya milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya.
Kemudian juga menyiagakan sebanyak 51 ambulans jenazah.
Ratusan ambulans itu beroperasi 24 jam dan dipersiapkan melayani membantu penanganan kejadian kegawatdaruratan di 153 kelurahan.
Optimalkan peran masyarakat, DPRD Surabaya dukung program "1 Kelurahan 1 Ambulans"
Senin, 22 Juli 2024 20:16 WIB
Pemerintah kota (pemkot) hadir menjalankan fungsi regulator, stabilitator, dan fasilitator untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki Surabaya yang dikolaborasikan menjadi pelayanan masyarakat